Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Kejati Jabar soal Aset Bandung Zoo Disita Tapi Masih Bersengketa
Kota bandung

Kejati Jabar soal Aset Bandung Zoo Disita Tapi Masih Bersengketa

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S6 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Kejati Jawa Barat (Jabar) menyita enam objek aset milik Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo. Langkah itu dilakukan setelah kejaksaan menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, RBB dan S yang terlibat kasus penguasaan aset daerah.

Namun, upaya Kejati menyita aset Bandung Zoo masih menimbulkan tanda tanya. Sebab, Yayasan Margasatwa Tamansari sedang bersengketa dengan Pemkot Bandung setelah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Bandung.

Kamis (6/2/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 198/Pdt.G/2024/PN Bdg sejak 15 Mei 2024. Ada 5 poin gugatan yang dilayangkan yayasan seperti tuntutan untuk membatalkan surat perjanjian sewa menyewa sejak 1970, hingga menuntut supaya Pemkot Bandung dinyatakan bukan sebagai pemilik lahan di Bandung Zoo seluas 13,9 hektare.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto lantas memberikan penjelasan atas hal ini. Ia menyatakan, bahwa gugatan tersebut tidak berhubungan dengan langkah kejaksaan dalam menyita aset kebun binatang.

“Oh nggak, nggak. Karena gugatan itu masalah tentang sahnya perjanjian sewa menyewa. Tidak menyangkut masalah objek lahan,” kanya saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (6/2/2025).

Jalan panjang gugatan sengketa lahan Bandung Zoo memakan waktu yang panjang. Semuanya bermula ketika seorang pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021 dengan klaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare.

Namun kemudian, gugatannya kandas di tengah jalan. Hingga tingkat banding, upaya Steven Phartana mengklaim lahan di Bandung Zoo ditolak pengadilan.

Setelah gugatan Steven Phartana ditolak, Yayasan Margasatwa Tamansari kemudian balik menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 23 Juni 2023. Tapi upaya itu juga kandas setelah pengadilan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Berbekal putusan itu, Pemkot pernah berencana menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023. Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.

Tapi, upaya ini mendapatkan perlawanan dari yayasan. Mereka lantas menggugat rencana penyegelan ke PTUN Bandung. Hingga kemudian, pengadilan mengabulkan gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari dan rencana penyegelan akhirnya batal dilakukan.

Pemkot Bandung memang mengajukan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung. Tapi, upayanya ditolak dan perkara ini kemudian masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Seakan mendapat angin segar, Yayasan Margasatwa Tamansari kemudian menggugat kembali Pemkot Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ke PN Bandung. Sejak teregister pada 15 Mei 2024, gugatan itu masih berjalan dengan agenda terakhir pembacaan kesimpulan pada 23 Januari 2025.

“Jadi (penyitaan) tidak menyangkut masalah objek lahan. Dan itu sudah diputus terkait sengketa lahan itu,” tutup Dwi.

Post Views: 270
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.