Subang – Polisi menangkap enam pelaku peredaran obat terlarang di Subang. Sebanyak 7.000 lebih butir obat terlarang disita.
Enam pelaku yang ditangkap yaitu EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24). Keenamnya ditangkap di beberapa tempat berbeda dalam kurun waktu sepekan terakhir.
“Mereka ini ditangkap di lima TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Jumat (7/2/2025).
Ariek mengatakan keenam pelaku dengan segaja mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa izin edar. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 7.970 butir obat terlarang.
“Dari enam tersangka disita barang bukti berupa sediaan farmasi 7.970 butir,” kata Ariek.
Menurut Ariek pengungkapan ini juga berdasarkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya akan terus mengobrak-abrik peredaran gelap narkoba termasuk obat-obatan terlarang.
“Kami berpesan kepada masyarakat apabila menemukan atau melihat dugaan tindak pidana yang meresahkan di sekitar Kabupaten Subang jangan ragu untuk hubungi layanan polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang di nomor 08113-110-110,” ucap Ariek.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menambahkan para pelaku yang ditangkap mengedarkan obat terlarang itu dengan berbagai modus dan waktu.
“Ada yang dilakukan dengan cara COD maupun tatap muka langsung,” pungkas Heri.
Keenam pelaku dijerat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.