Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»BNN»BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA: UNGKAP MODUS PENYELUNDUPAN VIA JASA TITIPAN
BNN

BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA: UNGKAP MODUS PENYELUNDUPAN VIA JASA TITIPAN

Denden DarmawanBy Denden Darmawan8 Februari 2025Updated:8 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti

hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (07/2). Total barang bukti yang
dimusnahkan sebanyak 27.108, 05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana
narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Total barang bukti yang disita
sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah
disisihkan sebelumnya 96,95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan uji
laboratorium di persidangan.

Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut :
1. LKN 0074: Buah dari kerjasama dengan Perusahaan Jasa Titipan, Retail Parcel Express
(RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram asal
Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bernama
AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selatan,
Selasa 24 Desember 2024.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka
lainnya yakni BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya seluruh
tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana
penjara seumur hidup.

2. LKN 001: Diawal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasama
dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim BNN berhasil menggagalkan
penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita Warga Negara Thailand, BP dan
CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/1).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 827 gram sabu yang dimasukan ke dalam dubur
salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan R,
penerima barang tersebut. Kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yang
merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (2/1). Atas
perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. LKN 002: Diwaktu yang bersamaan, Kamis, (2/1), Tim BNN berhasil menggagalkan
penyelundupan paket berisi 3.896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebut
dikirim dari Singapura melalui Perusahaan Jasa Titipan, DHL. Bekerjasama dengan DHL
Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS sebagai penerima paket.
Kepada petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yang
menginap disalah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan dan
kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau
pidana penjara seumur hidup.

4. LKN 005: Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim BNN, BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta
Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan
Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal berwarna kuning itu diawaki oleh
empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Dalam pemeriksaan,
petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang
ternyata berisi sabu seberat 25.313 gram.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AM atas
perintah S, yang diketahui berada di Kota Tarakan. Tim pun melakukan pengembangan
dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Selanjutnya, seluruh
tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal,
sebelum akhirnya dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna proses penyidikan lebih
lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal
112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, seperti yang
terungkap dalam beberapa kasus di atas, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus
beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga
negara asing sebagai kurir. Untuk itu, BNN RI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai
pihak, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan serta
menutup celah penyelundupan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera
melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih
dari narkotika.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Post Views: 84
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    BNN dan UKSW Sepakati Kerja Sama Edukasi dan Rehabilitasi Narkotika

    16 Juni 2025

    BNN Ingatkan Bahaya Legalisasi Ganja, Soroti Lonjakan Kriminalitas di Negara Lain

    16 Juni 2025

    Pemusnahan 2 ton sabu oleh BNN RI dan Desk Pemberantasan Narkoba merupakan bukti konkret atas transparansi dan pertanggungjawaban

    13 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.