Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»BNN»BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA: UNGKAP MODUS PENYELUNDUPAN VIA JASA TITIPAN
BNN

BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA: UNGKAP MODUS PENYELUNDUPAN VIA JASA TITIPAN

Denden DarmawanBy Denden Darmawan8 Februari 2025Updated:8 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti

hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (07/2). Total barang bukti yang
dimusnahkan sebanyak 27.108, 05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana
narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Total barang bukti yang disita
sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah
disisihkan sebelumnya 96,95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan uji
laboratorium di persidangan.

Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut :
1. LKN 0074: Buah dari kerjasama dengan Perusahaan Jasa Titipan, Retail Parcel Express
(RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram asal
Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bernama
AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selatan,
Selasa 24 Desember 2024.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka
lainnya yakni BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya seluruh
tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana
penjara seumur hidup.

2. LKN 001: Diawal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasama
dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim BNN berhasil menggagalkan
penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita Warga Negara Thailand, BP dan
CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/1).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 827 gram sabu yang dimasukan ke dalam dubur
salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan R,
penerima barang tersebut. Kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yang
merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (2/1). Atas
perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. LKN 002: Diwaktu yang bersamaan, Kamis, (2/1), Tim BNN berhasil menggagalkan
penyelundupan paket berisi 3.896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebut
dikirim dari Singapura melalui Perusahaan Jasa Titipan, DHL. Bekerjasama dengan DHL
Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS sebagai penerima paket.
Kepada petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yang
menginap disalah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan dan
kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau
pidana penjara seumur hidup.

4. LKN 005: Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim BNN, BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta
Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan
Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal berwarna kuning itu diawaki oleh
empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Dalam pemeriksaan,
petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang
ternyata berisi sabu seberat 25.313 gram.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AM atas
perintah S, yang diketahui berada di Kota Tarakan. Tim pun melakukan pengembangan
dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Selanjutnya, seluruh
tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal,
sebelum akhirnya dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna proses penyidikan lebih
lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal
112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, seperti yang
terungkap dalam beberapa kasus di atas, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus
beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga
negara asing sebagai kurir. Untuk itu, BNN RI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai
pihak, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan serta
menutup celah penyelundupan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera
melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih
dari narkotika.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Post Views: 136
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Realisasi Anggaran BNN 2024 Capai 96,13%, Kepala BNN RI Ajukan Rp 1,14 Triliun untuk 2026

    11 Juli 2025

    Perjanjian Kerja Bersama BNN-Kemendes PDT: Langkah Strategis Menuju Indonesia Bebas Narkoba

    10 Juli 2025

    Wisuda Santri Darus-Sunnah, Kepala BNN Harapkan Lahir Penyiar Agama yang Sehat dan Cerdas

    23 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.