Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Heboh Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14, ASN Diminta Tak Panik
Nasional

Heboh Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14, ASN Diminta Tak Panik

Denden DarmawanBy Denden Darmawan9 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Jakarta | Dunia maya dihebohkan dengan kabar penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu kekhawatiran di kalangan ASN, yang khawatir hak mereka terancam.

Namun, Istana Negara menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN tidak termasuk dalam rencana efisiensi anggaran yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Menkeu sudah memberikan pernyataan terkait hal ini. Efisiensi anggaran yang dimaksud presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai tetap menjadi prioritas dan bukan bagian dari pemotongan,” ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan menambahkan bahwa gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) merupakan hak para ASN yang wajib dibayarkan oleh negara. “Gaji ke-13 dan THR adalah hak Pegawai Negeri. Menkeu juga telah menyampaikan klarifikasi terkait isu ini,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 masih dalam tahap pengkajian. Saat ini, pemerintah sedang menyusun instrumen peraturan perundang-undangan bersama Tim Teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Proses pengkajian melibatkan berbagai instansi terkait. Belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai,” kata Rini.

Perlu dicatat, gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. Pemberian kedua tunjangan ini didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Heboh di Media Sosial

Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 memicu berbagai reaksi di media sosial. Banyak warganet, terutama ASN, menyuarakan kekhawatiran mereka. Beberapa bahkan mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.

“Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji ke-13 dan ke-14 mau ditiadakan. Apa ndak gila?” tulis salah satu warganet di platform X (sebelumnya Twitter).

Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak, sementara gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Lebaran guna memenuhi kebutuhan hari raya. Kedua tunjangan ini mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 merupakan strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya aparatur negara, serta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Munculnya rumor ini berkaitan dengan wacana penyesuaian anggaran negara yang lebih menekankan efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan atau pihak terkait mengenai keputusan akhir.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5912489/istana-tegaskan-gaji-ke-13-dan-14-asn-bukan-bagian-efisiensi-pasti-dibayarkan-negara?utm_source=whatsapp&utm_medium=post&utm_campaign=WhatsApp_alvina&page=2

Post Views: 136
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.