Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»9 Fakta Disegelnya TPA Pasar Caringin Bandung
Kota bandung

9 Fakta Disegelnya TPA Pasar Caringin Bandung

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S11 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Penyegelan dilakukan setelah KLH menganggap pengolahan limbah di Pasar Caringin menyalahi aturan dan berpotensi mencemari lingkungan.
Berikut ini fakta-faktanya:

1. TPA Penuh Gundukan Tanah

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menyegel TPA di Pasar Caringin setelah ditemukan beroperasi secara ilegal tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Pantauan di lokasi TPA Pasar Caringin, Tim Gakkum KLH didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mendatangi lokasi TPA yang kini dipenuhi gundukan tanah.

2. Puluhan Ton Sampah Ditimbun

Diketahui, gundukan tanah itu adalah puluhan ton sampah yang ditimbun oleh pengelola pasar. Penimbunan tersebut dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Jadi kami menindaklanjuti aduan masyarakat dan keresahan masyarakat atas penimbunan sampah di sini,” kata Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia saat diwawancarai.

3. Pengelola Sudah Diberi Sanksi

Ari menjelaskan, pengelola Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung. Namun bukannya membenahi, pengelolaan sampah justru dilakukan dengan cara ditimbun.

“Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah Kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanksi administrasi ini. Tapi malah ditumpuk begini, ditimbun begini dan kami akan tindaklanjuti,” ungkapnya.

4. Berpotensi Cemari Lingkungan

Dengan cara menimbun, Ari mengkhawatirkan ada dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Selain penimbunan, proses pembakaran sampah dilakukan dengan mesin insinerator.

“Dikhawatirkan pencemaran air lindi, terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah. Jadi sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan jadi setelah diberikan sanksi administrasi ini harus dibenahi semua,” tegas Ari.

5. Telusuri Pelanggaran Hukum

Dengan penyegelan ini, Ari menyebut tidak boleh lagi ada aktivitas pengelolaan sampah dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Pasar Caringin. Menurutnya juga, KLH bakal menyelidiki kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum di masalah ini.

“Dan kami Dirjen Gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan,” jelasnya.

6. Patuhi Perintah
Pengelola Pasar Caringin buka suara menanggapi penyegelan TPA oleh KLH. Pengelola menyebut pihaknya telah berupaya mengurus dokumen lingkungan sesuai permintaan dari KLH

Kasi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi mengatakan, selain dokumen lingkungan, pihaknya juga mengurus dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Dalam proses penyelesaian dokumen lingkungan sama dokumen untuk kawasan dengan mungkin nanti di pengolahannya kita dua. Rencana kita SPPL-nya, yang kedua DLH mungkin untuk kawasan (dokumen lingkungan),” kata Yudim

7. Bakal Dirikan TPST

Dalam sehari, Yudi menyebut timbulan sampah di Pasar Caringin bisa mencapai 48 ton. Dari jumlah itu, hanya 18 ton saja yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti karena terbatasnya kuota angkutan ritase yang diberikan.

Karena itu, Yudi mengungkap Pasar Caringin saat ini tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah sampah mandiri. Salah satu langkahnya adalah membuat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

“Rencana kita ingin selesai di sumber ya. Kita sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3000 meter milik Pemprov Jabar, masih dalam proses. Nanti akan dijadikan TPST,” ujarnya.

8. Olah Sampah jadi Pakan Ternak

Selain membangun TPST, Pasar Caringin juga menjajaki kerjasama dengan pihak kedua untuk mengolah sampah organik menjadi pakan ternak.

Yudi memastikan, setelah adanya penyegelan dari KLH, pihaknya tidak akan lagi menimbun dan membakar sampah sendiri. Adapun sampah yang tidak terangkut kata dia akan di-press dengan alat khusus agar bisa terangkut.

“Nggak ada penimbunan lagi. Nanti di-press. Jadi nanti dimensi turun dari dua mobil jadi satu mobil,” jelasnya.

9. Tanggung Jawab Pengelola

terkait langkah pembuangan sampah yang dihasilkan pedagang Pasar Caringin, DLH Kota Bandung menegaskan hal tersebut menjadi tanggungjawab pengelola mengingat Pasar Caringin adalah pasar swasta yang bukan di bawah kewenangan Pemkot Bandung.

“Ya itu tanya mereka ya, jadi mereka harus mengelola. Karena menurut Undang-Undang 18 2008 dan Perda 9 Tahun 2018 bahwa ini masuk pada kawasan berpengelola. Tugas kewajiban dari pengelolaan sampahnya ada di pengelola dari kawasan ini,” tegas Kadis LH Kota Bandung, Dudy Prayudi.

“Kawasan ini kan dimiliki oleh swasta dan dikelola swasta dan ada badan pengelola. Jadi mereka punya kewajiban untuk mengelola sampah,” lanjutnya.

Post Views: 263
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.