Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Alasan Ema Sumarna Tak Dihadirkan Saat Sidang Dakwaan
Kota bandung

Alasan Ema Sumarna Tak Dihadirkan Saat Sidang Dakwaan

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S11 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Kasus korupsi yang menjerat mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna telah bergulir di persidangan. Ema didakwa memberikan suap Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Selain Ema, tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 yakni Achmad Nugraha juga didakwa menerima suap Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi Rp 30 juta. Tapi, Ema Sumarna tidak dihadirkan langsung dan hanya mengikuti persidangan secara daring dari Rutan KPK.

Ketidakhadiran Ema di persidangan sempat jadi pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hingga kemudian, JPU KPK Titto Jaelani menjelaskan bahwa Ema Sumarna sudah melakukan pelanggaran hingga harus menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Perlu kami sampaikan bahwa terdakwa ini kami tetap tahan di Rutan KPK dikarenakan adanya laporan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terdakwa di Rutan KPK. Jadi untuk kepentingan pemeriksaan Dewas, kami tetap menahan yang bersangkutan di sana dan tetap melanjutkan persidangan lewat zoom,” kata Titto di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025).

Ema Sumarna lalu dipersilakan hakim untuk memberikan tanggapannya. Di persidangan, Ema mengaku kondisinya tertekan setelah harus menjalani isolasi selama 3 hari di Rutan KPK pada 1-3 Februari 2025.

“Jujur dengan tidak hadir langsung dalam proses persidangan, apalagi menghadapi situasi yang tidak ada kepastian akan diperiksa, maka psikis dan mental saya tidak nyaman dan cukup tertekan karena ingin hadir di sana (Pengadilan Tipikor Bandung),” kata Ema Sumarna.

“Bahkan bukan hanya diisolasi selama tiga hari, saya juga tidak diperbolehkan berolahraga, menerima kunjungan, hingga tidak menerima tambahan boks makanan. Itu sudah saya jalani,” tuturnya.

“Jadi saya tidak optimal (menjalani persidangan) kalau berjarak jauh dengan penasehat hukum. Sebab, saya lebih nyaman untuk hadir langsung,” tandasnya.

Pelanggaran Bawa HP ke Rutan
Pengacara Ema, Rizky Rizgantara kemudian membeberkan kesalahan kliennya hingga harus diperiksa Dewas KPK. Ia mengatakan, Ema kedapatan menggunakan HP saat ia ditahan di Rutan KPK.

“Jadi ada penggunaan alat komunikasi di rutan pada saat penahanan. Nah terkait itu, klien kami sudah menjalani sanksi. Tadi disampaikan sudah diisolasi tiga hari, tidak bisa menerima kunjungan keluarga, bahkan enggak bisa aktivitas olahraga,” ungkapnya.

Seharusnya kata Rizky, Ema Sumarna bisa dihadirkan dalam persidangan meski dinyatakan melakukan pelanggaran tersebut. Sebab menurutnya, Ema bukan subjek dari pelanggaran itu yang tentunya ditengarai melibatkan sejumlah oknum petugas di Rutan KPK.

“Tadi sempat disinggung soal adanya pemeriksaan yang tengah bergulir atau adanya laporan di Dewan Pengawas KPK. Tentu itu melibatkan pegawai KPK sebagai subjek pemeriksaan yang mungkin akan disanksi oleh Dewan Pengawas,” ucapnya.

“Adapun terdakwa, bukan subjek yang dapat dikenakan sanksi. Kalau sebatas dibutuhkan keterangan itu bisa sebatas insidentil sewaktu-waktu. Misalkan dibutuhkan keterangannya bisa dari Bandung, atau bisa juga secara online atau lewat telepon,” tandasnya.

Dalam persidangan, Rizky juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kepada Ema Sumarna. Ia menyatakan, timnya akan menyiapkan sejumlah fakta-fakta pembanding untuk bisa dibuktikan di persidangan.

“Ada hal yang menurut kami tidak tepat atau sesuai fakta yang akan kita buktikan dalam pemeriksaan saksi nanti, oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi. Karena eksepsi sifatnya keberatan terkait formalitas, sedangkan yang kami soroti adalah fakta-fakta terkait yang diuraikan dalam dakwaan tadi,” pungkasnya.

Post Views: 220
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.