Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Didakwa Beri Suap Rp 1 M
Kota bandung

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Didakwa Beri Suap Rp 1 M

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S11 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Kasus yang menjerat mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna akhirnya dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ema telah memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025). Selain Ema, JPU KPK juga mendakwa tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 yakni Achmad Nugraha menerima suap 200 juta, Riantono 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Keempat orang dari kalangan DPRD Kota Bandung dihadirkan langsung di persidangan. Sedangkan Ema, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam uraian dakwaannya, JPU KPK menyatakan semuanya bermula ketika Dishub Kota Bandung mendapatkan anggaran pada APBD 2022 senilai Rp 222,8 miliar. Setelah itu, Dishub meminta tambahan anggaran Rp 15,5 miliar untuk keperluan kegiatan bernama transformasi transportasi.

Usulan itu tadinya ditolak Riantono dan Yudi Cahyadi yang pada saat itu menjabat di Komisi C DPRD Kota Bandung. Hingga kemudian, akhirnya ada kesepakatan bahwa anggaran itu akan diakomodir di APBD Perubahan 2022.

Awalnya, Dishub Kota Bandung akan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 26,3 miliar. Tapi setelah APBD Perubahan disahkan pada 25 Oktober 2022, Dishub total mendapatkan tambahan anggaran Rp 47,3 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar di antaranya bakal digunakan untuk pengadaan CCTV smart camera, kemudian Rp 2,5 miliar selanjutnya untuk pengadaan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light.

Ternyata, tambahan anggaran itu tidak lepas dari faktor DPRD Kota Bandung dengan istilah ‘atensi dewan’ sebagai ‘pemilik kegiatan’. Tak lama setelah APBD Perubahan disahkan, Ema memberikan arahan kepada dua terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal beserta sejumlah stafnya untuk mengeksekusi arahan tersebut.

“Bahwa masih dalam bulan Oktober 2022, Khairur Rijal menemui Riantono di Kantor DPC PDIP di daerah Arcamanik Endah, Kota Bandung, dan pada pertemuan tersebut Khairur Rijal menanyakan tentang pelaksanaan pekerjaan pengadaan CCTV dan APILL. Dan dijawab Riantono dengan mengatakan ‘biasalah 10 persen, kan sudah tahu, itu anggaran kami yang perjuangkan, Sekda beres’,” kata JPU KPK dalam dakwaannya.

Untuk memuluskan fee yang diminta, Rijal lalu menemui sejumlah terpidana kasus ini. Mulai dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny hingga Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika. Dari keduanya, Rijal lalu meminta fee sebesar 10 hingga 25 persen atas proyek miliaran rupiah yang mereka kerjakan.

Hingga kemudian, Rijal total mengumpulkan uang fee senilai Rp1,59 miliar. Duit haram itu lalu Rijal bagikan kepada Achmad Nugraha Rp 200 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, Riantono Rp 270 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Ema Sumarna pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Riantono dan Ferry Cahyadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18, dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Gratifikasi
Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uruaiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.

Akibat perbuatannya ini, Ema Sumarna didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Post Views: 273
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.