Bandung – Genderang perang terus ditabuh polisi untuk memberantas minuman haram di Kabupaten Bandung. Pasalnya minuman tersebut bisa merusak perkembangan generasi muda.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, saat ini terus menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi. Hasilnya satu orang penjual minuman haram di Kecamatan Soreang bisa diamankan.
“Dalam operasi tersebut, kami amankan seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung,” ujar Aldi, kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
Pihaknya menjelaskan pria tersebut merupakan pemilik sebuah toko miras tersebut. Kemudian toko miras tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang,” katanya.
Aldi mengungkapkan dari toko tersebut polisi mengamankan ribuan motor miras dengan berbagai merk. Setelah itu ribuan botol miras tersebut dibawa ke Polresta Bandung untuk dimusnahkan.
“Kami amankan ribuan botol miras untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Dia menambahkan saat ini penjual miras tersebut langsung diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
“Kami memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual,” bebernya.
Aldi menegaskan tidak ada ruang bagi penjual miras di Kabupaten Bandung. Sehingga operasi tersebut akan terus dilakukan.
“Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” pungkasnya.