Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Kasus ini terkait dengan izin pagar laut di kawasan perairan Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya pada Senin (10/2/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum terkait kasus ini.
“Kepala Desa Kohod sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Djuhandhani pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Djuhandhani, setelah semua alat bukti dan hasil pemeriksaan rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Langkah ini termasuk menilai apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut atau ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jika alat bukti dan pemeriksaan telah selesai, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka atau keterlibatan pihak lain yang perlu dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk warga desa, perwakilan kementerian, instansi terkait, serta beberapa ahli yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kasus ini. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM terkait izin pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
“Kami menemukan indikasi bahwa pemalsuan sertifikat ini telah terjadi sejak 2021 hingga saat ini di Desa Kohod,” tambah Djuhandhani.
Penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang ini telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Penyidik terus mendalami temuan-temuan awal untuk memastikan adanya pelanggaran hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen resmi seperti SHGB dan SHM.
Saat ini, status kasus pagar laut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menandakan adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum.
Sumber : Divisi Humas Polri

