Ciamis – WS (45) pria asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya kakak adik sejak masih di bawah umur. Aksi bejatnya itu dilakukan sudah bertahun-tahun.
Anak yang pertama jadi korban kini sudah duduk di bangku kuliah atau berusia 22 tahun. Sedangkan adiknya masih di bawah umur berusia 15 tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap ketika ibu korban curiga mendapati suaminya berada di kamar berduaan dengan anaknya yang kedua. Ibu korban menikah dengan pelaku pada saat status janda dengan dua anak gadis.
Ibu korban yang curiga kemudian menghubungi anaknya yang pertama terkait hal tersebut. Anak pertama pun kemudian mengakui bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya.
“Melihat gelagat mencurigakan, ibunya tidak bertanya langsung tapi nanya ke anaknya yang pertama. Kemudian mengakui telah dicabuli ayah sambungnya,” jelasnya.
Ibu korban lalu mengkonfirmasi ke anak keduanya, ternyata mengakui telah berhubungan dengan ayah tirinya. Polisi pun mendapat laporan dari korban atas kasus pencabulan tersebut, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Yang melakukan pelaporan korban pertama. Melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum. Tersangka ditahan pada 10 Januari 2025,” ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan, sebelum tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka diduga membujuk anak korban dengan menjanjikan akan menyekolahkan anak korban ke perguruan tinggi. Selain itu, tersangka juga sering mengancam akan membunuh anak korban jika anak korban tidak mau disetubuhi. Tersangka juga mengancam akan membunuh jika korban berani melaporkan kejadian tersebut.
“Diancam dibunuh jika buka suara, tersangka melakukan cabul ke dua korban beberapa kali,” kata Akmal.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.