Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Wamen ATR/BPN: Sertifikat HGB di Atas Laut Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan
Nasional

Wamen ATR/BPN: Sertifikat HGB di Atas Laut Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan

Denden DarmawanBy Denden Darmawan13 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggali kasus sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terkait dengan pagar laut di Tangerang, Banten. Pihak kementerian berkomitmen untuk membatalkan seluruh sertifikat HGB yang masih dalam proses penelusuran. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus ini telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, kementerian menegaskan bahwa semua sertifikat HGB yang diterbitkan untuk lahan di atas laut akan dibatalkan. “Kami, Kementerian ATR/BPN, telah melaporkan kepada DPR RI bahwa apa pun yang bisa kami kerjakan pada tahapan kami terkait sertifikasi HGB di atas laut sudah dibatalkan. Saat ini, proses pembatalan sertifikat lainnya sedang berlangsung,” ujar Ossy seusai acara penyerahan sertifikat kepada warga di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/2/2025).

Selain kebijakan pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga bertekad memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ossy menegaskan bahwa kementerian telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pagar laut ini.

“Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penyidikan oleh kepolisian telah dimulai, bukan hanya sebatas penyelidikan. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian ATR/BPN sejak awal berkomitmen untuk membuka kasus ini secara transparan,” tambah Ossy.

Namun, terkait pembongkaran fisik pagar laut, Ossy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Meski begitu, dia mendukung penuh upaya penindakan agar masalah pagar laut dapat diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pagar laut di perairan Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut cacat secara prosedur maupun material, sehingga batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan batas wilayah di luar garis pantai, area tersebut tidak boleh menjadi properti privat. Oleh karena itu, sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Sumber : kompas.com

Post Views: 114
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.