Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Impor Gula
Nasional

Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Impor Gula

Denden DarmawanBy Denden Darmawan14 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21 ), dan tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025).

“Sudah (berkas perkara lengkap). Iya, hari ini Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Sutikno.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada tahun 2015. Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang digelar pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula pada saat itu.

“Namun, di tahun yang sama, yakni 2015, Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Menurut Abdul, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih. Namun, persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL justru diberikan kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Impor gula kristal mentah tersebut juga tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Abdul melanjutkan, pada 28 Desember 2015, diadakan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016 untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok nasional.

“Pada bulan November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI bernama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya impor gula kristal putih dilakukan secara langsung oleh BUMN,” ujar Abdul.

Lebih lanjut, kedelapan perusahaan swasta tersebut hanya memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Namun, setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Faktanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengan mereka.

“Gula tersebut dijual dengan harga Rp16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Terendah (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13 ribu per kilogram. Selain itu, tidak ada operasi pasar yang dilakukan untuk menstabilkan harga gula di masyarakat,” tambah Abdul.

dikutip dari okezone.com

Post Views: 127
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.