Jakarta – Pemeriksaan kesehatan terhadap 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 ditunda. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pemeriksaan kesehatan menjadi besok.
Hal tersebut tertuang dalam surat radiogram Kemendagri (RDG) Nomor 100.2.1.3/698/SJ, Sabtu (15/2/2025). Dalam surat tersebut tertulis pemeriksaan kesehatan dijadwalkan Minggu, 16 Februari 2025 besok.
Dalam surat tersebut tertuang registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan kepala daerah dan wakil yang terdiri dari gubernur, bupati dan wali kota. Pemeriksaan kesehatan dibagi menjadi tiga sesi, yakni sesi pertama pukul 08.00-10.00 WIB, kemudian sesi kedua pukul 10.00-12.00 WIB, dan sesi ketiga pukul 13.00 WIB-15.00 WIB.
“Kepala daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) terpilih diwajibkan melakukan registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada hari Minggu dan Senin tanggal 16 dan 17 Februari 2025 pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dalam tiga sesi,” demikian isi RDG.
Pada Minggu (16/2), ada 239 kepala daerah terpilih beserta wakilnya yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Kepala daerah terpilih yang bakal menjalani pemeriksaan kesehatan hari pertama ini antara lain Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution-Surya, Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno hingga Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan Senin (17/2). Di Senin, ada 242 kepala daerah beserta wakilnya akan dicek kesehatannya.
Selain pemeriksaan kesehatan, para kepala daerah dan wakilnya diwajibkan mengikuti gladi kotor pelantikan pada 18 Februari 2025 pukul 07.00 WIB. Kemudian, gladi bersih pada 19 Februari 2025 pukul 07.00 WIB di Istana Negara Jakarta.
Sejatinya, pemeriksaan kesehatan dilakukan hari ini. sudah menghubungi Wamendagri Bima Arya perihal penundaan jadwal kesehatan ini. Namun hingga berita ini terbit, belum ada respons.
Mengenai jadwal pemeriksaan yang sedianya dilakukan hari ini sudah tertuang dalam surat radiogram Kemendagri (RDG) Nomor 100.2.1.3/644/SJ. Berikut bunyinya:
“Kepala daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) terpilih diwajibkan melakukan registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 15-16 Februari 2025 pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dalam tiga sesi,” demikian isi RDG yang dilihat, Jumat (14/2).
Dikutip dari : https://news.detik.com/pilkada/d-7779412/cek-kesehatan-481-kepala-daerah-di-kemendagri-ditunda-jadi-besok