Jakarta – Kementerian Kesehatan RI terkena efisiensi anggaran sekitar Rp 19 triliun dari total Rp 106,76 triliun. Dalam surat edaran resmi nomor HK.02.02/A/548/2025, terinci sejumlah pemangkasan anggaran di beberapa aspek terkecuali pelayanan kesehatan maupun pengobatan.
Edaran tersebut berlaku secara efektif sejak 10 Februari 2025, baik pada kantor pusat hingga kantor unit pelaksana teknis di daerah. Apa saja yang dipangkas?
Kemenkes RI mengurangi anggaran biaya operasional hingga 50 persen, meliputi kebutuhan alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan.
Penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk penggunaan lift, AC, hingga penghematan listrik serta air di seluruh unit kerja. Berikut detailnya:
Kemenkes RI juga membatasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau general medical check-up bagi karyawannya, dan diganti dengan program cek kesehatan gratis (CKG). Di sisi lain, Kemenkes juga meniadakan langganan surat kabar/majalah (baik paperback maupun digital), uang lembur bagi pegawai non-aparatur sipil negara, dan pegawai alih daya (outsorcing), bahan makanan/penambah daya tahan tubuh (suplemen), pengadaan pakaian dinas pegawai, dan tes narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) bagi pegawai.
Pegawai Kemenkes RI juga diimbau memerhatikan penggunaan fasilitas gedung. Termasuk mereka yang dalam kondisi sehat, sebaiknya menggunakan tangga:
1) Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas
tangga.
2) Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan:
a) bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan
b) lift yang beroperasi secara penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas.
Penggunaan kendaraan dinas
Imbas efisiensi, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk pimpinan tinggi madya dan pratama. Sementara untuk opsi penambahan fasilitas perjalanan diupayakan untuk sewa, alih-alih pengadaan kendaraan kembali.
Perjalanan dinas ke luar kota ikut dikurangi, demi menekan biaya transportasi dan akomodasi. Prioritas pekerjaan diutamakan dilakukan secara daring.
Work from anywhere (WFA)
Demi menghemat pembiayaan, tetapi tetap efektif dalam bekerja, work from anywhere dinilai sebagai opsi lebih hemat. WFA di Kemenkes diberlakukan setiap hari Rabu, berlaku pada pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat.
Phak Kemenkes RI akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala minimal sebulan sekali untuk melihat bagaimana efisiensi anggaran berjalan.
“Agar efisiensi anggaran tetap selaras dengan kebutuhan operasional Kementerian Kesehatan,” tandas Kemenkes RI dalam edaran yang dirilis 9 Februari.
Dikutip dari : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7778274/efisiensi-anggaran-kemenkes-pangkas-biaya-operasional-50-persen-berlakukan-wfa