Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»9 Pasal Kunci dalam RUU Minerba yang Disetujui Baleg DPR RI
Nasional

9 Pasal Kunci dalam RUU Minerba yang Disetujui Baleg DPR RI

Denden DarmawanBy Denden Darmawan17 Februari 2025Tidak ada komentar7 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Badan Legislasi  DPR RI secara resmi sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

“Setuju!” seru peserta rapat secara bulat.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Minerba. Fraksi-fraksi yang menyetujui antara lain Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba memaparkan sejumlah perubahan klausul yang telah disepakati. Ketua Panja Revisi UU Minerba, Martin Manurung, menjelaskan bahwa ada sembilan pasal yang mengalami perubahan signifikan. Adapun rincian kesembilan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perbaikan pasal-pasal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
    • Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  2. Pasal 1 angka 16:
    Perubahan definisi studi kelayakan untuk memperjelas prosedur teknis dalam kegiatan pertambangan.
  3. Pasal 5:
    Mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahap operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Selain itu, pemegang izin wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5):
    Mengatur mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mineral logam dan batubara.
  5. Pasal 100 ayat (2):
    Mengatur pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang dengan melibatkan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.
  6. Pasal 108:
    Menekankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal serta masyarakat adat di sekitar kawasan tambang melalui:

    • Program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    • Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan;
    • Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
  7. Pasal 169A:
    Memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek keberlanjutan lingkungan.
  8. Pasal 171B:
    Mengatur pencabutan IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini jika terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. WIUP tersebut akan dikembalikan kepada negara.
  9. Pasal 174 ayat (2):
    Mengatur mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan.

“Demikianlah Laporan Panja pembahasan dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk selanjutnya, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno Badan Legislasi untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan Martin Manurung dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (17/2/2025).

Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114708/tok-baleg-dpr-sepakat-ruu-minerba-dibawa-ke-paripurna-untuk-disahkan-menjadi-uu?page=2

Post Views: 155
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.