Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Polisi dan Kemendag Ungkap Manipulasi Takaran BBM di SPBU Sukabumi, Kerugian Capai Miliaran
Berita polisi

Polisi dan Kemendag Ungkap Manipulasi Takaran BBM di SPBU Sukabumi, Kerugian Capai Miliaran

Denden DarmawanBy Denden Darmawan19 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com  – Sukabumi | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di salah satu SPBU di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, yakni Rudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan pada takaran BBM di SPBU tersebut. Setelah menerima laporan, tim penyidik bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk memeriksa kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Rudi, selaku pemilik SPBU, ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan manajemen perusahaan pengelola.

Menurut Brigjen. Pol. Nunung, SPBU tersebut menggunakan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk beberapa jenis BBM, antara lain Bio Solar (1 unit), Pertalite mobil (1 unit), Pertamax mobil (1 unit), serta Pertalite dan Pertamax motor (1 unit). Namun, diduga pengelola SPBU memasang PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik secara ilegal.

“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Brigjen. Pol. Nunung.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa alat ilegal ini dipasang pada dispenser atau pompa BBM sehingga menyebabkan takaran BBM tidak sesuai standar. Akibatnya, masyarakat dirugikan karena volume BBM yang diterima lebih sedikit dari yang seharusnya.

“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Namun, mengingat besarnya kerugian mencapai Rp1,4 miliar, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mendag Apresiasi Langkah Tegas Polri

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Polri dalam menangani kasus ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat pompa dispenser yang dipasangi alat ilegal yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Hal ini membuat takaran BBM menjadi tidak akurat dan merugikan konsumen,” ungkap Mendag.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap SPBU agar praktik kecurangan serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berlangsung secara transparan dan adil,” tutup Mendag.

Sumber : Divisi Humas Polri

Post Views: 152
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.