Bandung – Alif Febriansyah (27), nekat melakukan pembunuhan di kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/2/2025) lalu. Korbannya adalah sang pacar dengan inisial NA (27).
Pria tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji. Nampak pria tersebut tidak berkutik saat diamankan Sat Reskrim Polresta Bandung, Rabu (19/2/2025).
Alif saat ini harus mengenakan pakaian tahanan polisi dengan tangan diborgol. Kemudian dari perawakannya memiliki badan yang kecil dengan berkepala plontos.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 14.00 WIB. Kasus pembunuhan itu kemudian diketahui oleh warga sekitar pukul 18.30 WIB.
“Korban NA (27), pelaku AF (27). Hubungan pelaku dengan korban pacaran. Berhubungan lebih kurang 2 tahun,” ujar Aldi, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (19/2/2025).
Dia menjelaskan, persitiwa pembunuhan tersebut dipicu setelah pelaku meminta menggugurkan kandungan korban. Namun korban menolak permintaan pelaku dan membuat pelaku naik pitam.
“Sehingga pada hari Sabtu itu pelaku kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh,” katanya.
Aldi menuturkan, dari hasil autopsi terdapat puluhan luka tusukan di bagian tubuh korban. Kemudian dalam tubuh korban terdapat bayi yang berusia empat bulan.
“Hasil autopsi ada 25 luka tusukan, ada di leher, punggung, dan lengan. Kemudian hasil autopsi juga ditemukan bayi yang baru 4 bulan dan juga meninggal dunia,” bebernya.
Aldi mengungkapkan, saksi yang pertama kali mengungkap peristiwa tersebut adalah Dudung, Reza, dan Indra. Kata Aldi, pelaku tiba-tiba meminta bantuan Reza untuk mencari ambulans.
“Kemudian saksi Reza kembali ke koskosan dan mengatakan ke saksi Dudung, sepertinya pelaku ini sudah menganiaya korban. Benar setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu juga dicek oleh pak RT,” jelasnya.
Setelah itu, para saksi langsung kembali mencari keberadaan pelaku. Kemudian pelaku ditemukan warga setelah bersembunyi di salah satu konter HP tidak jauh dengan TKP.
“Setelah itu melapor ke pihak kepolisian, kami mengamankan pelaku berdasarkan olah TKP, dan sekarang pelaku sudah kami tahan,” ucapnya.
Dia menambahkan tersangka dan korban telah menjalin hubungan berpacaran selama dua tahun yang lalu. Kemudian mengontrak di wilayah tersebut baru selama dua bulan.
“Berhubungan 2 tahun pacaran di kontrakan itu baru sekitar 2 bulan,” kata Aldi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup.