Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Tampang Alif Pembunuh Kekasih Gegara Tolak Gugurkan Kandungan
Kota bandung

Tampang Alif Pembunuh Kekasih Gegara Tolak Gugurkan Kandungan

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S19 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Alif Febriansyah (27), nekat melakukan pembunuhan di kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/2/2025) lalu. Korbannya adalah sang pacar dengan inisial NA (27).

Pria tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji. Nampak pria tersebut tidak berkutik saat diamankan Sat Reskrim Polresta Bandung, Rabu (19/2/2025).

Alif saat ini harus mengenakan pakaian tahanan polisi dengan tangan diborgol. Kemudian dari perawakannya memiliki badan yang kecil dengan berkepala plontos.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 14.00 WIB. Kasus pembunuhan itu kemudian diketahui oleh warga sekitar pukul 18.30 WIB.

“Korban NA (27), pelaku AF (27). Hubungan pelaku dengan korban pacaran. Berhubungan lebih kurang 2 tahun,” ujar Aldi, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, persitiwa pembunuhan tersebut dipicu setelah pelaku meminta menggugurkan kandungan korban. Namun korban menolak permintaan pelaku dan membuat pelaku naik pitam.

“Sehingga pada hari Sabtu itu pelaku kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh,” katanya.

Aldi menuturkan, dari hasil autopsi terdapat puluhan luka tusukan di bagian tubuh korban. Kemudian dalam tubuh korban terdapat bayi yang berusia empat bulan.

“Hasil autopsi ada 25 luka tusukan, ada di leher, punggung, dan lengan. Kemudian hasil autopsi juga ditemukan bayi yang baru 4 bulan dan juga meninggal dunia,” bebernya.

Aldi mengungkapkan, saksi yang pertama kali mengungkap peristiwa tersebut adalah Dudung, Reza, dan Indra. Kata Aldi, pelaku tiba-tiba meminta bantuan Reza untuk mencari ambulans.

“Kemudian saksi Reza kembali ke koskosan dan mengatakan ke saksi Dudung, sepertinya pelaku ini sudah menganiaya korban. Benar setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu juga dicek oleh pak RT,” jelasnya.

Setelah itu, para saksi langsung kembali mencari keberadaan pelaku. Kemudian pelaku ditemukan warga setelah bersembunyi di salah satu konter HP tidak jauh dengan TKP.

“Setelah itu melapor ke pihak kepolisian, kami mengamankan pelaku berdasarkan olah TKP, dan sekarang pelaku sudah kami tahan,” ucapnya.

Dia menambahkan tersangka dan korban telah menjalin hubungan berpacaran selama dua tahun yang lalu. Kemudian mengontrak di wilayah tersebut baru selama dua bulan.

“Berhubungan 2 tahun pacaran di kontrakan itu baru sekitar 2 bulan,” kata Aldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Post Views: 48
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil

    16 Juni 2025

    Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta

    16 Juni 2025

    Wakil Wali Kota: Jadikan PPPK Sebagai Titik Awal Pengabdian yang Lebih Bermakna

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.