Bandung – Polisi mengamankan tujuh anak terkait kasus perundungan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Peristiwa ini sempat viral di media sosial pada Rabu (19/2/2025), meskipun kejadian aslinya berlangsung pada 16 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rahman Abdul Rohman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, lima dari tujuh pelaku ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka adalah EV (15), MF (15), MA (15), AP (15), dan AR (13). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya.

“Kejadian ini terjadi 16 Desember 2024 di Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati, terjadi pada pukul 13.00 WIB. Tanggal 20 (Februari 2025) kita lakukan pangkah-langkah dan amankan 7 orang yang melakukan perundungan tersebut,” kata Rahman di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/2/2025).

Korban dalam kejadian ini adalah seorang anak berinisial R (15). Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Polisi mengamankan barang bukti seperti hasil visum korban, pakaian korban, pisau dapur, serta rekaman video yang sempat viral di media sosial.

“Kami tetapkan 5 orang ABH. Yaitu inisial EV (15), MF (15), MA (15), AP (15) dan AR (13),” ujarnya.

Meskipun kelima anak tersebut telah ditetapkan sebagai ABH, mereka tidak ditahan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mereka dititipkan kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan.

“Terhadap 5 ABH dititipkan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan, karena ini berdasarkan peraturan undang-undang, karena untuk penahanan dan penjara adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version