Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Bisnis»DJP Berwenang Lakukan Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik Mulai 2025
Bisnis

DJP Berwenang Lakukan Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik Mulai 2025

Denden DarmawanBy Denden Darmawan23 Februari 2025Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Gedung Direktorat Jen
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, termasuk ketentuan yang mengatur pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” demikian bunyi PMK No. 15 Tahun 2025, dikutip Minggu (23/2/2025).

Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain yang mendukung implementasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tiga Tipe Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 memperkenalkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu:

  1. Pemeriksaan Lengkap :
    Jenis pemeriksaan ini mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh.
  2. Pemeriksaan Terfokus :
    Pemeriksaan ini difokuskan pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Meskipun cakupannya lebih sempit dibandingkan pemeriksaan lengkap, analisisnya tetap dilakukan secara mendalam.
  3. Pemeriksaan Spesifik :
    Pemeriksaan spesifik dilakukan secara sederhana dan hanya mencakup satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu. Jenis pemeriksaan ini bersifat lebih terarah dan spesifik.

“Pemeriksaan dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak penuh, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,” tulis PMK.

Jenis Pajak yang Diperiksa

Aturan ini juga mencakup berbagai jenis pajak yang menjadi objek pemeriksaan, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Karbon
  • Dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemeriksaan tidak hanya bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, tetapi juga dapat digunakan untuk tujuan lain seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” demikian disebutkan dalam PMK.

Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, pemerintah berharap agar proses pemeriksaan pajak dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan adil. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Selain itu, keberadaan tiga jenis pemeriksaan—lengkap, terfokus, dan spesifik—diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan sesuai dengan tingkat kompleksitas kasus dan jenis pajak yang diperiksa. Hal ini akan membantu DJP dalam menjalankan fungsinya secara lebih efektif.

Sumber :https://www.cnbcindonesia.com/news/20250223144123-4-612876/warga-siap-siap-sri-mulyani-keluarkan-aturan-baru-pemeriksaan-pajak 

Post Views: 221
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.