Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan SHGB Pagar Laut
Nasional

Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan SHGB Pagar Laut

Denden DarmawanBy Denden Darmawan24 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Arsin tiba di Bareskrim pukul 13.09 WIB untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.

Arsin tampak tenang dengan mengenakan masker, topi, dan jaket berwarna hitam. Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam menghadapi proses hukum ini.

“Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar, kuasa hukum Arsin, kepada wartawan.

Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa Arsin bersama tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut di Tangerang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB.

“Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa), kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil,” ucap Djuhandhani.

Ia menjelaskan bahwa surat pemanggilan telah disampaikan tiga hari sebelumnya sesuai prosedur. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE, yang masing-masing berperan sebagai penerima kuasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita. Keempat tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen penting, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat keterangan kesaksian.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kabar dirinya batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut adalah tidak benar. Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Tangerang, telah dibatalkan.

“Tidak benar kalau ada berita yang mengatakan bahwa SHGB batal dicabut. Prinsipnya semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan, kalau di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Punya siapapun. Tidak peduli,” kata Nusron, Sabtu (22/2/2025).

Nusron menjelaskan bahwa dari total 280 sertifikat (263 SHGB dan 17 SHM), sebanyak 58 bidang berada di dalam garis pantai, sementara 222 bidang lainnya berada di luar garis pantai. Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan.

“Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di garis pantai, semuanya dibatalkan,” tegas Nusron.

Hingga saat ini, sebanyak 209 bidang telah dibatalkan, baik melalui keputusan BPN maupun proses sukarela dengan penyerahan dokumen sertifikat kepada BPN. Sementara itu, 58 bidang yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan karena sesuai aturan.

“Adapun yang 13 bidang, saat ini sedang ditela’ah, karena wilayahnya ada bidang tanah yang separuh masuk garis pantai. Artinya, yang separuh di dalam pantai yang separuh di luar garis pantai,” beber Nusron.

Konsistensi Kebijakan ATR/BPN

Nusron menegaskan bahwa kebijakan pembatalan SHGB dan SHM di luar garis pantai telah konsisten sejak awal. Ia juga membantah adanya perubahan kebijakan terkait pencabutan sertifikat.

“Dari awal kita konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten. Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua,” ungkap Nusron.

Dalam penjelasan kepada media pada Jumat (21/2/2025), Nusron menyampaikan bahwa update terakhir menunjukkan sebanyak 192 SHGB dan 17 SHM telah dibatalkan, sehingga totalnya mencapai 209 bidang. Sisanya, 58 bidang yang berada di dalam garis pantai, tidak dibatalkan.

“Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB, ada SHM, kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan. Itu saja aturannya, tidak ada kaitan itu milik siapa,” pungkas Nusron.

Sumber : wartakota.tribunnews.com

Post Views: 161
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.