Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Pilkada Tasikmalaya 2024 Digelar Ulang Setelah MK Diskualifikasi Ade Sugianto
Jawa Barat

Pilkada Tasikmalaya 2024 Digelar Ulang Setelah MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Denden DarmawanBy Denden Darmawan24 Februari 2025Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024. Putusan ini diambil setelah majelis hakim MK menilai bahwa Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo. “Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” lanjutnya.

Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya terkait penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, serta penetapan nomor urut pilkada. MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz untuk mencari pengganti calon bupati, sementara Lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati.

MK juga memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Perdebatan Hitung-Hitungan Masa Jabatan Ade Sugianto

Masalah masa jabatan Ade Sugianto menjadi inti dari gugatan yang diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dua calon bupati lain dalam Pilkada 2024. Pemohon berargumen bahwa Ade telah menjabat dua periode sebagai bupati, sehingga tidak berhak mencalonkan diri lagi.

Pemohon menyebut Ade mulai menjabat sebagai bupati sejak 5 September 2018, meskipun pelantikan definitif baru dilakukan pada 3 Desember 2018. Pada saat itu, Ade menggantikan Uu Ruzhanul yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Pemohon juga merujuk pada surat DPRD Tasikmalaya yang menyebut masa jabatan Ade berakhir pada 23 Maret 2021.

Namun, ada perbedaan pandangan terkait penghitungan masa jabatan ini. Pemohon menghitung masa jabatan Ade selama 2 tahun 7 bulan 18 hari, yang menurut mereka sudah memenuhi satu periode karena melewati batas minimal dua tahun enam bulan. Sementara itu, pihak Ade berpendapat bahwa masa jabatannya hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga belum memenuhi satu periode.

Putusan MK Terkait Masa Jabatan Ade Sugianto

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021. Berdasarkan perhitungan ini, Ade menjabat selama 2 tahun, 6 bulan, dan 18 hari, atau lebih dari dua tahun enam bulan.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya melebihi dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung sebagai satu periode,” kata Guntur Hamzah.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018, meskipun pelantikan definitif baru dilakukan tiga bulan kemudian. Akhir masa jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, ketika Ade menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya.

Atas dasar ini, MK menyimpulkan bahwa Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode, sehingga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah harus “belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkas Guntur Hamzah.

Hasil Pilkada 2024 Sebelum Putusan MK

Sebelum putusan MK, Ade Sugianto dan Lip Miptahul Paoz, yang diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB, memenangkan Pilkada Tasikmalaya 2024 dengan raihan 487.854 suara. Pasangan ini unggul atas dua paslon lainnya:

  • Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi: 257.843 suara.
  • Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly: 192.183 suara.

Namun, dengan diskualifikasi Ade Sugianto, hasil pilkada ini tidak lagi berlaku. PSU akan dilaksanakan untuk menentukan pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya yang baru.

Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/kelebihan-18-hari-dihitung-2-periode-ade-sugianto-batal-jadi-bupati-tasikmalaya-24Yv8cQ84wG/full

Post Views: 435
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Demi Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur KDM Genjot Perbaikan Jalan hingga 2027

    13 Agustus 2025

    KDM Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Kepala Daerah untuk Kemudahan Investasi

    5 Agustus 2025

    GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN RUSAK DAN BERSIH-BERSIH DI KP. CIGUPAKAN RW.03 DESA CILENGKRANG, KABUPATEN BANDUNG

    20 Juli 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.