Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Kejagung Bergerak Cepat Tangani Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Ratusan Triliun
Nasional

Kejagung Bergerak Cepat Tangani Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Denden DarmawanBy Denden Darmawan25 Februari 2025Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi anak perusahaan PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa para tersangka langsung ditahan mulai hari ini, Senin (24/2/2025). Mereka ditahan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Para tersangka digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol tanpa memberikan komentar apapun terkait penetapan status mereka sebagai tersangka.

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut adalah identitas dan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini:

  1. GRJ – Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, diduga berperan sebagai broker dalam pengaturan impor minyak.
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengatur harga tender.
  3. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga mengatur pengadaan impor minyak mentah.
  4. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, terlibat dalam pemufakatan pengkondisian pemenangan broker.
  5. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, diduga mengatur proses pengadaan impor produk kilang.
  6. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengaturan harga impor minyak mentah.
  7. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga menjadi penghubung antara broker dan penyelenggara negara.

Skema Pemufakatan Jahat dan Dampaknya

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan broker sebelum pelaksanaan tender. Harga telah diatur sebelumnya untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

“Pemufakatan tersebut dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelas Qohar. Pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Tindakan melawan hukum ini berdampak langsung pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat. Akibatnya, pemerintah harus memberikan subsidi lebih tinggi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun , angka yang sangat signifikan bagi keuangan negara.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi secara tegas dan transparan. Penyidikan dan penahanan para tersangka ini merupakan langkah awal dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan perusahaan milik negara dan pihak swasta.

“Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat, serta berupaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini,” tegas Harli.

Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menjaga integritas perusahaan negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan transparan demi kepentingan rakyat.

Sumber: news.detik.com

Post Views: 286
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.