Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kriminal»Kejagung Geledah Rumah Saudagar Minyak Mohammad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kriminal

Kejagung Geledah Rumah Saudagar Minyak Mohammad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Denden DarmawanBy Denden Darmawan25 Februari 2025Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA |  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman saudagar minyak ternama, Mohammad Riza Chalid, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

“Penggeledahan sedang dilakukan hari ini. Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan masih berlangsung. Dimulai sejak pukul 12.00,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Menurut Harli, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Plaza Asia lantai 20 dan rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

“Benar hari ini kami sedang melakukan upaya penggeledahan di rumah Riza Chalid,” kata Qohar di lokasi yang sama.

Peran MKAR dalam Kasus Korupsi Pertamina

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah. Bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, MKAR diduga telah menyepakati harga tinggi sebelum proses tender dilaksanakan.

Kerry Andrianto saat ini telah ditahan oleh tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Ia merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang diumumkan oleh Kejagung pada Senin (24/2) malam.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka, termasuk MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Qohar.

Enam tersangka lainnya adalah pejabat tinggi PT Pertamina dan perusahaan terkait, antara lain:

  • RS , Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • YF , Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • SDS , Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
  • AP , Vice President Feedstock Management pada PT Kilang Pertamina Internasional
  • GR , Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  • DW , Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan bahwa para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Modus operandi mereka melibatkan pengaturan proses pengadaan sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan cara mengondisikan pemenangan tender kepada broker tertentu dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot ) yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi Ron 92, padahal kenyataannya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah. Kemudian, dilakukan proses blending di storage atau depo untuk meningkatkan nilai oktan menjadi Ron 92—suatu praktik yang tidak diperbolehkan.

Selain itu, tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up biaya pengiriman hingga 13-15 persen secara melawan hukum, sehingga negara mengalami kerugian besar. MKAR juga disebut menerima keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian total sekitar Rp193,7 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker : Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker : Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertamina Hormati Proses Hukum

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan hormat terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan pelat merah ini menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resmi, Selasa pagi.

Fadjar menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnisnya dengan berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250225145341-12-1202287/kejagung-geledah-rumah-riza-chalid-di-kasus-korupsi-pertamina

Post Views: 164
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.