Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dewan Pers Tindak Tegas Media yang Catut Nama Lembaga Negara
  • Sinergi Polri dan Ponpes: Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan Nasional
  • Polres Ciamis Dorong Ketahanan Pangan Lokal Melalui Pendampingan Pertanian
  • Masyarakat Diajak Laporkan Praktik Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam
  • Polsek Lakbok Salurkan Bibit Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Purwadadi
  • Unit Lantas Polsek Cinambo Tingkatkan Pelayanan Prima Lewat Gatur Sore
  • Kemitraan Polri-Masyarakat: Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Lingkungan Aman
  • Aipda Ajat Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Warga Saat Perayaan HUT RI ke-80
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Kuasa Hukum Laporkan Dirtipidum Bareskrim Atas Tuduhan Penahanan Barang Bukti Tanpa Dasar Hukum
Berita polisi

Kuasa Hukum Laporkan Dirtipidum Bareskrim Atas Tuduhan Penahanan Barang Bukti Tanpa Dasar Hukum

Denden DarmawanBy Denden Darmawan25 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahard jo Puro, dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan penggelapan barang bukti. Laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tertanggal 10 Februari 2025. Aduan ini diajukan oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum Brata Ruswanda, yang merasa dirugikan akibat penahanan surat-surat berharga milik kliennya selama tujuh tahun tanpa dasar hukum yang jelas.

“Klien kami meminta agar surat itu dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, dan laporannya menggantung,” ujar Poltak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).

Poltak Bantah Tuduhan Palsu dari Dirtipidum

Poltak juga membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut bahwa surat tanah milik kliennya adalah palsu. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan hoaks karena belum ada proses pengadilan yang menyatakan surat tanah tersebut tidak sah.

“Seharusnya seorang jenderal lebih hati-hati dalam berbicara. Kalau menyatakan palsu, seharusnya pengadilan yang menentukan hal itu, bukan penyidik,” tegas Poltak.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, pada tahun 2018 terkait dugaan penguasaan lahan seluas 10 hektare menggunakan sertifikat palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan LP/1229/X/2018/BARESKRIM.

Selama proses penyidikan, kata Poltak, penyidik meminta surat tanah asli milik kliennya dengan alasan untuk mempercepat pengusutan kasus. Padahal, menurutnya, surat tanah tersebut seharusnya cukup ditunjukkan saja, bukan diserahkan secara fisik.

“Akhirnya perkara itu tidak tuntas hingga tahun 2024, dan surat berharga klien saya juga tak dikembalikan hingga saat ini,” keluh Poltak.

Bantahan dari Dirtipidum Bareskrim Polri

Di sisi lain, Djuhandhani membantah tuduhan penggelapan barang bukti yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Djuhandhani menjelaskan bahwa pelapor awalnya menyerahkan sertifikat sebagai alat bukti. Namun, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa dokumen tersebut palsu. Oleh karena itu, menurut KUHAP, barang bukti semacam itu tidak dapat langsung dikembalikan karena berpotensi digunakan untuk tindakan melawan hukum lainnya.

“Kami tetap menjaga agar surat ini tidak digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” jelas Djuhandhani.

Ia juga menilai laporan ke Propam Polri sebagai bentuk koreksi dan evaluasi terhadap kinerja dirinya maupun jajarannya. Djuhandhani memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Masih dalam proses pengawasan dan pengendalian pimpinan untuk langkah lebih lanjut. Jadi, ini bukan penggelapan. Kasihan penyidik yang sudah bekerja keras malah dilaporkan seperti ini,” pungkasnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses penyidikan. Di satu sisi, pelapor merasa dirugikan karena barang bukti yang diserahkan tidak dikembalikan meski kasusnya menggantung. Di sisi lain, penyidik berdalih bahwa penahanan barang bukti dilakukan demi mencegah potensi penyalahgunaan dokumen yang diduga palsu.

Namun, polemik ini juga menyoroti perlunya mekanisme yang lebih jelas dalam pengelolaan barang bukti, terutama jika status hukum dokumen tersebut masih dipertanyakan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250225025846-12-1202020/korban-laporkan-dirtipidum-ke-propam-minta-barbuk-dikembalikan

Post Views: 84
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Sinergi Polri dan Ponpes: Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan Nasional

    6 Agustus 2025

    Polres Ciamis Dorong Ketahanan Pangan Lokal Melalui Pendampingan Pertanian

    6 Agustus 2025

    Masyarakat Diajak Laporkan Praktik Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam

    6 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Dewan Pers Tindak Tegas Media yang Catut Nama Lembaga Negara

    6 Agustus 20251

    Sinergi Polri dan Ponpes: Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan Nasional

    6 Agustus 20252

    Polres Ciamis Dorong Ketahanan Pangan Lokal Melalui Pendampingan Pertanian

    6 Agustus 20251

    Masyarakat Diajak Laporkan Praktik Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam

    6 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Dewan Pers Tindak Tegas Media yang Catut Nama Lembaga Negara

    6 Agustus 2025

    Sinergi Polri dan Ponpes: Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan Nasional

    6 Agustus 2025

    Polres Ciamis Dorong Ketahanan Pangan Lokal Melalui Pendampingan Pertanian

    6 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.