Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»33 Pelanggar Perda Disidang di Lapangan: Satpol PP Kota Bandung Beri Efek Jera
Kota bandung

33 Pelanggar Perda Disidang di Lapangan: Satpol PP Kota Bandung Beri Efek Jera

Denden DarmawanBy Denden Darmawan26 Februari 2025Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring ) secara langsung di lapangan pada Rabu, 26 Februari 2025. Sidang yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl. Martanegara No.4, ini merupakan upaya nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi pelanggar ketertiban dan ketentraman umum.

Sebanyak 33 orang terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol. Pelanggaran yang ditindak mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Praktik Prostitusi dan Asusila
    Beberapa pelaku terlibat dalam praktik prostitusi yang bertentangan dengan norma masyarakat dan aturan daerah.
  2. Berjualan di Tempat Terlarang
    Pedagang yang menggunakan trotoar atau area publik sebagai tempat berdagang tanpa izin juga dikenai sanksi karena mengganggu kenyamanan warga.
  3. Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin
    Banyak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi yang sah.
  4. Peredaran Obat-Obatan Terlarang
    Penjual obat-obatan ilegal di beberapa lokasi di Kota Bandung berhasil ditindak. Hal ini sejalan dengan komitmen Kota Bandung untuk memerangi peredaran narkoba.
  5. Penebangan Pohon Tanpa Izin
    Pelaku penebangan pohon tanpa izin di lahan milik pemerintah daerah juga mendapat hukuman tegas.

“Mereka yang terbukti bersalah di sidang ini dijatuhi pidana denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma.

“Bagi yang tidak mampu membayar denda, diberikan hukuman subsider berupa kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari, tergantung jenis pelanggaran,” tambahnya.

Strategi Penegakan Hukum Secara Langsung

Sidang tipiring on the street ini menjadi bagian dari strategi Satpol PP Kota Bandung untuk menindak pelanggaran Perda secara langsung di lapangan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga ketertiban umum semakin meningkat.

“Melalui sidang ini, kami ingin masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan daerah demi terciptanya suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman,” kata Henry.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, seperti praktik prostitusi, peredaran obat terlarang, dan pelanggaran ketertiban lainnya.

Dengan langkah ini, Satpol PP Kota Bandung berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Penegakan Perda secara konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.

“Kami berharap Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warganya,” tutup Henry.

Sumber : Humas Kota Bandung

Post Views: 99
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.