Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan orang internasional yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka, SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan.
Kasus terkuak setelah seorang korban melapor. Ia dijanjikan kerja sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun malah menjadi spa attendant di Bahrain. Para pelaku merekrut korban lewat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), meminta Rp15 juta untuk biaya keberangkatan, lalu mengurus paspor, visa, dan tiket pesawat.
Penyelidikan menetapkan peran tersangka: SG sebagai koordinator dengan pemberi kerja di Bahrain dan penerima uang, RH sebagai Direktur LPK yang mengelola paspor serta proses keberangkatan, dan NH sebagai staf LPK yang menyiapkan dokumen. Kasubdit III Dittipid PPA, KBP Amingga, menyebut jaringan ini aktif sejak 2022 dan meraup untung ratusan juta rupiah.
Polisi menyita barang bukti, termasuk enam paspor, visa, kontrak kerja, handphone, laptop, buku tabungan, ATM, dan rekening koran. Ketiga tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO (hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp600 juta) serta Pasal 81 dan 86 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (hukuman hingga 10 tahun, denda Rp15 miliar).
“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk lacak aliran dana dan koordinasi dengan Kemlu serta Divhubinter Polri untuk ungkap jaringan luar negeri,” ujar Amingga, Selasa (25/2/2025). Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja ilegal di luar negeri dan memastikan legalitas perusahaan penempatan.
SUmber : Divisi Humas Polri
