Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Aturan SPMB 2025 Terbaru, Catat Ya!
Nasional

Aturan SPMB 2025 Terbaru, Catat Ya!

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S4 Maret 2025Tidak ada komentar5 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai proses seleksi masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (3/3/2025).

Aturan terkait SPMB dituangkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menjelaskan SPMB adalah kebijakan yang telah disempurnakan.

Tujuan utamanya untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Berbagai perbaikan hadir di mekanisme seleksi hingga pemastian daya tampung sekolah bisa dimanfaatkan secara optimal.

“Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot dikutip dari rilis yang diterima detikEdu, Selasa (4/3/2025).

Dirangkum detikEdu dari dokumen yang dibagikan Kemendikdasmen terkait SPMB, berikut serba-serbi Aturan SPMB 2025 terbaru selengkapnya.

1. Filosofis-Kebijakan SPMB
Filosofis hadirnya SPMB sama dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. Hal ini memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah terdekat.

SPMB juga akan mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dengan kebutuhan daerah secara spesifik. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bersifat lebih luas dan mencakup seluruh sistem penerimaan murid.

Dari pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, hingga integrasi teknologi. Di SPMB, pemerintah daerah (pemda) dibagi kewenangannya untuk mengelola pendidikan.

Pemerintah provinsi akan mengelola pendidikan menengah (SMP dan SMA/SMK) serta pendidikan khusus. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota akan mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

2. Jalur SPMB
Ada empat jalur penerimaan di SPMB 2025, yakni:

Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh pemda.
Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.
Mutasi: jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.
Jalur penerimaan SPMB dikecualikan untuk:

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
Satuan pendidikan bersama
Satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T
Satuan pendidikan di daerah terpencil.
3. Persentase Kuota Jalur SPMB
Perbedaan lain yang ada di SPMB adalah besaran kuota penerimaan. Besarannya yakni:

SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5%
SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 25%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: maksimal 5%
SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: maksimal 5%
4. Persyaratan Umum SPMB
Persyaratan umum SPMB terdiri atas:

Batas usia yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Untuk penjelasan syarat umum selengkapnya, bisa dicek pada artikel berikut:

5. Persyaratan Khusus SPMB
Persyaratan Khusus SPMB menjelaskan berbagai ketentuan setiap jalur penerimaan dengan lebih rinci. Secara umum penjabarannya adalah:

Domisili: persyaratan kartu keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Prestasi: Mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.
6. Penetapan Wilayah SPMB
Penetapan wilayah di SPMB dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Adapun yang harus diperhatikan dalam proses ini adalah:

Sebaran sekolah
Data sebaran domisili calon murid
Kapasitas daya tampung sekolah.
Pemerintah daerah diharuskan untuk menghitung daya tampung dan penetapan wilayah SPMB kepada Kemendikdasmen paling lambat bulan Maret tahun berjalan.

Nantinya penetapan wilayah akan diumumkan kepada masyarakat paling lama 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Aturan penetapan wilayah SPMB juga berlaku untuk jalur domisili yang memungkinkan siswa sekolah lintas provinsi.

Penjelasan lebih lengkap tentang penetapan wilayah SPMB jalur domisili bisa dicek pada artikel berikut:

7. Penerimaan Murid Baru di SMK
Seleksi penerimaan murid baru di SMK tidak sama dengan SPMB SD, SMP, dan SMA. Pelaksanaannya mempertimbangkan:

Nilai rapor 5 semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal.
Prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih murid.
Penerimaan harus memprioritaskan calon siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

Selain itu SMK juga harus memprioritaskan calon siswa yang berdomisili terdekat dengan sekolah. Kuota yang diberikan adalah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.

8. Harus Terima Murid Sesuai Daya Tampung
Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota/daya tampung yang ditetapkan. Murid yang tidak tertampung akan difasilitasi pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.

Jika sekolah pada akhirnya menerima siswa melebihi daya tampung, Kemendikdasmen akan memberikan sanksi dengan penguncian Dapodik 1 bulan sebelum pengumuman SPMB.

Penjelasan tentang sanksi tersebut bisa disimak lebih lanjut pada artikel berikut:

9. Ketentuan Pengumuman SPMB oleh Sekolah
Sekolah negeri dan swasta perlu melakukan pengumuman secara terbuka terkait SPMB. Pengumuman bisa dilakukan melalui papan pengumuman di sekolah atau media lainnya paling lambat minggu kesatu bulan Mei.

Pengumuman ini memuat:

Persyaratan calon murid baru sesuai jenjang
Tanggal pendaftaran
Jalur penerimaan
Jumlah ketersediaan daya tampung
Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi
Ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.
10. Ketentuan Jika Tidak Lolos SPMB
Jika calon murid tidak lolos seleksi SPMB, maka tahapan selanjutnya adalah:

Penyaluran
Pemda menyalurkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke sekolah negeri pada wilayah peneriman terdekat, sekolah swasta, atau sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
Penyaluran juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar Pemda dengan penyelenggara satuan pendidikan terkait.
Bantuan Pendidikan
Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang bersekolah di satuan pendidikan swasta karena gagal di negeri. Bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan.
Bantuan pendidikan diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemda.

Post Views: 233
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.