Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kabupaten Bandung Barat»8 Fakta Sindikat Live Streaming Porno di Padalarang Dibongkar Polisi
Kabupaten Bandung Barat

8 Fakta Sindikat Live Streaming Porno di Padalarang Dibongkar Polisi

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S7 Maret 2025Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung Barat – Polda Jawa Barat membongkar sindikat yang menawarkan layanan pornografi melalui aplikasi live streaming berbayar. Sindikat ini beroperasi di bawah sebuah agensi yang berkantor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan patroli di media sosial dan menemukan indikasi aktivitas pornografi berbayar melalui aplikasi live streaming.

“Dari penyelidikan, kantor agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB),” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dalam rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).

1. 7 Orang Diamankan
Polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam operasional agensi live streaming pornografi. Mereka adalah DA, pria pemilik agensi, MAE, perempuan pengurus agensi, Lima host perempuan yang bekerja sebagai talent di aplikasi live streaming, masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR.

DA berperan sebagai pemilik agensi dan mengelola bisnis ini dengan cara menawarkan layanan live streaming pornografi kepada pengguna. MAE bertugas mengurus operasional harian, mengawasi para host, serta memastikan mereka memenuhi target yang ditetapkan agensi.

Para host ini direkrut melalui media sosial dan kemudian diberikan tugas untuk melakukan panggilan video sesuai dengan permintaan pelanggan, termasuk menampilkan bagian tubuh tertentu untuk mendapatkan koin yang dapat dikonversi menjadi uang.

2. Polisi Gerebek Kantor Agensi, Temukan Host Tanpa Busana
Polisi melakukan penggerebekan di kantor agensi yang berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pornografi dalam aplikasi live streaming.

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah perempuan yang sedang melakukan live streaming dalam keadaan tanpa busana. Mereka sedang berinteraksi dengan pengguna yang membayar untuk mengakses konten tersebut.

Kantor agensi ini menjadi tempat operasional utama para host yang melakukan siaran langsung dari ruangan khusus. Para perempuan tersebut menggunakan ponsel dan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan pelanggan yang telah berlangganan layanan mereka.

3. Agensi Promosi Melalui Instagram
Agensi ini menjalankan bisnisnya dengan cara memasarkan layanan di Instagram. Pemilik agensi, DA, mengunggah foto-foto para talent untuk menarik pelanggan agar berlangganan siaran langsung berbayar.

“Lalu tugas dari talent adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user,” ujar Kombes Jules Abraham Abast.

4. Sindikat Sudah Beroperasi Sejak 2023
Direktur Tindak Pidana Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023.

“Mereka ini merekrut talent-nya mulai dari media sosial Instagram untuk dijadikan host live streaming. Kemudian datang dan bekerja dikoordinir oleh agensi tersebut,” kata AKBP Resza Ramadianshah.

5. Talent Mendapat Penghasilan dari Koin
Para host mendapatkan bayaran dari koin yang diberikan oleh pelanggan, yang kemudian dikonversi menjadi uang rupiah.

“Kalau total, belum kita totalkan. Tapi rata-rata pendapatannya per minggu baik talent maupun pengurus itu Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Tapi tergantung ini ya, tergantung ada yang dapet target, ada yang tidak,” ungkap AKBP Resza Ramadianshah.

6. Host yang Tidak Memenuhi Target Akan Dikenakan Denda
Pihak agensi menerapkan aturan ketat bagi para host, termasuk pemberlakuan denda bagi yang tidak mencapai target pendapatan.

“Dan itu tugasnya pelaku berinisial MAE selaku pengurus agensi. Dia bertugas melakukan pengawasan terhadap para talent, seperti memberlakukan atau mengenakan denda apabila talent tidak memenuhi target per hari,” ujar Kombes Jules Abraham Abast.

7. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Kantor Agensi
Dalam penggerebekan di kantor agensi, polisi berhasil menyita 14 unit ponsel berbagai merek yang digunakan oleh para host dalam aktivitas live streaming pornografi.

Selain itu, polisi juga menemukan 12 akun aplikasi live streaming berbayar yang telah digunakan untuk menyiarkan konten berbau pornografi kepada para pelanggan. Akun-akun ini digunakan sebagai alat utama bagi para host untuk mendapatkan saweran dari pengguna.

Barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh agensi selama beroperasi. Polisi juga akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada jaringan yang lebih luas dalam sindikat ini.

8. Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar), Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 (ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar), Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP

“Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast.

Post Views: 154
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Kekuatan Baru: Empat Jenderal Mengisi Struktur Polda Jabar

    3 Juni 2025

    Wakapolda Jabar Resmikan Pelepasan Bus Mudik Gratis 2025

    28 Maret 2025

    Kasus Narkoba di Subang: Seorang Pria Ditahan atas Penyalahgunaan Sabu

    27 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.