Bandung Barat – Polda Jawa Barat membongkar sindikat yang menawarkan layanan pornografi melalui aplikasi live streaming berbayar. Sindikat ini beroperasi di bawah sebuah agensi yang berkantor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan patroli di media sosial dan menemukan indikasi aktivitas pornografi berbayar melalui aplikasi live streaming.

“Dari penyelidikan, kantor agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB),” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dalam rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).

1. 7 Orang Diamankan
Polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam operasional agensi live streaming pornografi. Mereka adalah DA, pria pemilik agensi, MAE, perempuan pengurus agensi, Lima host perempuan yang bekerja sebagai talent di aplikasi live streaming, masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR.

DA berperan sebagai pemilik agensi dan mengelola bisnis ini dengan cara menawarkan layanan live streaming pornografi kepada pengguna. MAE bertugas mengurus operasional harian, mengawasi para host, serta memastikan mereka memenuhi target yang ditetapkan agensi.

Para host ini direkrut melalui media sosial dan kemudian diberikan tugas untuk melakukan panggilan video sesuai dengan permintaan pelanggan, termasuk menampilkan bagian tubuh tertentu untuk mendapatkan koin yang dapat dikonversi menjadi uang.

2. Polisi Gerebek Kantor Agensi, Temukan Host Tanpa Busana
Polisi melakukan penggerebekan di kantor agensi yang berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pornografi dalam aplikasi live streaming.

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah perempuan yang sedang melakukan live streaming dalam keadaan tanpa busana. Mereka sedang berinteraksi dengan pengguna yang membayar untuk mengakses konten tersebut.

Kantor agensi ini menjadi tempat operasional utama para host yang melakukan siaran langsung dari ruangan khusus. Para perempuan tersebut menggunakan ponsel dan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan pelanggan yang telah berlangganan layanan mereka.

3. Agensi Promosi Melalui Instagram
Agensi ini menjalankan bisnisnya dengan cara memasarkan layanan di Instagram. Pemilik agensi, DA, mengunggah foto-foto para talent untuk menarik pelanggan agar berlangganan siaran langsung berbayar.

“Lalu tugas dari talent adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user,” ujar Kombes Jules Abraham Abast.

4. Sindikat Sudah Beroperasi Sejak 2023
Direktur Tindak Pidana Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023.

“Mereka ini merekrut talent-nya mulai dari media sosial Instagram untuk dijadikan host live streaming. Kemudian datang dan bekerja dikoordinir oleh agensi tersebut,” kata AKBP Resza Ramadianshah.

5. Talent Mendapat Penghasilan dari Koin
Para host mendapatkan bayaran dari koin yang diberikan oleh pelanggan, yang kemudian dikonversi menjadi uang rupiah.

“Kalau total, belum kita totalkan. Tapi rata-rata pendapatannya per minggu baik talent maupun pengurus itu Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Tapi tergantung ini ya, tergantung ada yang dapet target, ada yang tidak,” ungkap AKBP Resza Ramadianshah.

6. Host yang Tidak Memenuhi Target Akan Dikenakan Denda
Pihak agensi menerapkan aturan ketat bagi para host, termasuk pemberlakuan denda bagi yang tidak mencapai target pendapatan.

“Dan itu tugasnya pelaku berinisial MAE selaku pengurus agensi. Dia bertugas melakukan pengawasan terhadap para talent, seperti memberlakukan atau mengenakan denda apabila talent tidak memenuhi target per hari,” ujar Kombes Jules Abraham Abast.

7. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Kantor Agensi
Dalam penggerebekan di kantor agensi, polisi berhasil menyita 14 unit ponsel berbagai merek yang digunakan oleh para host dalam aktivitas live streaming pornografi.

Selain itu, polisi juga menemukan 12 akun aplikasi live streaming berbayar yang telah digunakan untuk menyiarkan konten berbau pornografi kepada para pelanggan. Akun-akun ini digunakan sebagai alat utama bagi para host untuk mendapatkan saweran dari pengguna.

Barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh agensi selama beroperasi. Polisi juga akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada jaringan yang lebih luas dalam sindikat ini.

8. Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar), Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 (ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar), Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP

“Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version