Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kabupaten Bandung Barat»6 Fakta Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi gegara Sabu
Kabupaten Bandung Barat

6 Fakta Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi gegara Sabu

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S8 Maret 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung Barat – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah kini harus berurusan dengan polisi. Bukan karena masalah Pilkada, tapi dia ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Lantas, bagaimana kronologi Riza bisa ditangkap polisi? Berikut rangkuman 6 faktanya:

1. Ditangkap di Cililin KBB
Polisi membeberkan Riza diamankan pada Rabu (5/3/2025) di Cililin, Bandung Barat sekitar dini hari. Saat itu ia ditangkap bersama dua orang rekannya ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

2. Barang Bukti 0,84 Gram Sabu Sisa Pakai
Tri mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dari tangan tiga pengguna tersebut serta alat penghisap. Barang bukti itu diperoleh di sebuah rumah sekaligus warung di daerah Cililin

“Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara” kata Tri.

3. Berawal Dari Penangkapan Pengedar
Penangkapan terhadap Riza dan dua orang temannya diawali dari penangkapan terhadap seorang pengedar. Kemudian mengarah lagi pada bandar yang ternyata mereka masih sekeluarga.

“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata Tri.

4. Sesal Ketua Bawaslu KBB yang Terlambat
Di hadapan polisi, Riza Nasrul Falah pun mengakui perbuatannya. Karirnya sebagai Ketua Bawaslu KBB kini malah harus berakhir di penjara.

“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” kata Riza saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (7/3/2025).

5. Dalih Beli Galon Malah Patungan Beli Sabu
Riza mengakui ia baru dua kali menggunakan barang haram tersebut. Sementara sebelum tertangkap, saat itu ia berdalih tak ada niat sama sekali untuk pesta sabu di tempatnya tertangkap.

“Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” kata Riza.

Ia juga mengaku tak pernah dalam keadaan terpengaruh sabu saat bertugas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 lalu sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi. “Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” kata Riza.

6. Pengedar Terancam 5 Tahun Penjara, Riza 4 Tahun
SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Post Views: 54
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Siasat Warung Tepi Jalan Lembang Jual ‘Obat Haram’ Dibongkar Polisi

    15 Maret 2025

    Temuan di Markas Gangster Jakut: 68 Sajam, 2 Airsoft Gun, 20 Paket Ganja

    12 Maret 2025

    Barang Bukti Disita dari Rafi Ramadhan: Sabu hingga Ganja Sintetis

    12 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.