Bandung Barat – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah kini harus berurusan dengan polisi. Bukan karena masalah Pilkada, tapi dia ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Lantas, bagaimana kronologi Riza bisa ditangkap polisi? Berikut rangkuman 6 faktanya:
1. Ditangkap di Cililin KBB
Polisi membeberkan Riza diamankan pada Rabu (5/3/2025) di Cililin, Bandung Barat sekitar dini hari. Saat itu ia ditangkap bersama dua orang rekannya ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
2. Barang Bukti 0,84 Gram Sabu Sisa Pakai
Tri mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dari tangan tiga pengguna tersebut serta alat penghisap. Barang bukti itu diperoleh di sebuah rumah sekaligus warung di daerah Cililin
“Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara” kata Tri.
3. Berawal Dari Penangkapan Pengedar
Penangkapan terhadap Riza dan dua orang temannya diawali dari penangkapan terhadap seorang pengedar. Kemudian mengarah lagi pada bandar yang ternyata mereka masih sekeluarga.
“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata Tri.
4. Sesal Ketua Bawaslu KBB yang Terlambat
Di hadapan polisi, Riza Nasrul Falah pun mengakui perbuatannya. Karirnya sebagai Ketua Bawaslu KBB kini malah harus berakhir di penjara.
“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” kata Riza saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (7/3/2025).
5. Dalih Beli Galon Malah Patungan Beli Sabu
Riza mengakui ia baru dua kali menggunakan barang haram tersebut. Sementara sebelum tertangkap, saat itu ia berdalih tak ada niat sama sekali untuk pesta sabu di tempatnya tertangkap.
“Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” kata Riza.
Ia juga mengaku tak pernah dalam keadaan terpengaruh sabu saat bertugas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 lalu sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi. “Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” kata Riza.
6. Pengedar Terancam 5 Tahun Penjara, Riza 4 Tahun
SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.