Tasikmalaya – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya dijadwalkan akan digelar pada 19 April 2025 mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, karena telah menjabat selama dua periode.
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menerangkan, KPU RI telah mengeluarkan surat terkait rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pascaputusan MK untuk 6 daerah yang salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat itu, dijabarkan tahapan PSU yang dimulai dari kampanye. Kampanye kata Ahmad akan dilakukan selama 21 hari yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan APK.
“Kampanye pemilihan 21 hari dari 26 Maret 2025 – 15 April 2025. Kemudian masa tenang 3 hari dari 16 April 2025 – 18 April 2025,” terangnya, Senin (10/3/2025).
Kemudian, KPU juga telah menjadwalkan tahap persiapan pemungutan suara yang diawali dengan pengumuman dan pemberitahuan TPS yakni pada 15-18 April, penyampaian formulir C pemberitahuan 16-18 April dan penyiapan TPS pada 18 April.
“Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 19 April 2025. Apabila belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau 20 April 2025,” ucap Ahmad.
“Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPs 19-25 April,” imbuhnya.
Berikutnya, tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK pada 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK 20-24 April.
Kemudian pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan 20-26 April, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada KPU 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan 21-26 April.
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU pada 21 April-2 Mei. Adapun penetapan calon terpilih kata Ahmad akan dilakukan paling lama 3 hari jika tidak ada permohonan perselisihan hasil ke MK.
“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil. Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan kepada KPU. Penetapan pasangan calon terpilih pasca MK. Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU,” ujarnya.