Cianjur – Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus empat orang pria yang merupakan komplotan pembuat STNK palsu. Bahkan salah satu pelaku diketahui merupakan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Archipelago.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha menuturkan, terungkapnya sindikat pembuat STNK palsu itu berawal adanya laporan dari seorang pemilik rental, dimana kendaraannya diduga dibawa kabur ke Cianjur.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil berwarna abu-abu tersebut berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur dengan status sudah dibeli oleh warga bernama Ema Doni (33) dari temannya, yakni Oyan (41).
“Mobil tersebut awalnya disewa, namun setelah beberapa hari ternyata mobil itu dibawa ke Cianjur dan dijual oleh Oyan kepada Ema,” ujar dia, Selasa (11/3/2025).
Menurut dia, saat kendaraan tersebut diperiksa, ternyata plat nomor kendaraan yang terpasang sudah bukan plat nomor alsi. Bahkan setelah dicek lebih lanjut, terungkap jika nomor polisi yang dipasang itu tidak sesuai dengan nomor rangka yang sesuai berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.
“Didapati jika plat nomor yang terpasang tidak sesuai, bukan nomor polisi yang seharusnya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut,” kata dia.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menuturkan, setelah melihat STNK yang ditunjukan oleh pembeli mobil terungkap jika STNK tersebut palsu. Pasalnya, pada STNK itu tertera tulisan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Seharusnya pada STNK tertera tulisan Polri, tapi pada SNTK tersebut tulisannya malah Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Sehingga dipastikan jika STNK yang digunakan sebagai surat kendaraan mobil tersebut palsu, terlebih pemilik aslinya memiliki STNK yang asli yang sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” kata dia.
Menurut Tono, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46) yang merupakan pembuat serta penjual STNK palsu tersebut.
“Jadi total empat orang yang kami amankan, yakni Hasanudin dan Irvan yang berperang sebagai pembuat serta pengedar STNK palsu, kemudian Oyan yang berperan menjual mobil dengan STNK palsu, dan Ema Doni yang membeli kendaraan dengan STNK Palsu,” kata dia.
“Untuk Hasanudin ini diketahui merupakan otak dari sindikat ini dan dia mengaku sebagai pejabat dengan jabatan Jendral Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago,” tambahnya.
Menurut dia, polisi juga mengamankan beberapa STNK palsu dan kendaraan yang menggunakan STNK palsu buatan komplotan tersebut.
“Sementara ada 9 STNK dan mobil yang sudah kami amankan. Tapi diduga sudah banyak STNK palsu buatan pelaku yang beredar. Karena dari pengakuan sementara, setiap menjual mobil pelaku menggunakan STNK buatannya agar mobil tersebut seolah memiliki surat-surat yang resmi dan lengkap,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.
“Keempat pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun,” kata dia.