Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan usulan perubahan pasal dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah digodok. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan nonmiliter.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia mengatakan tak ingin ada pelanggaran prinsip demokrasi.
“Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Sjafrie dalam rapat, Selasa (11/3/2025).
Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya terkait kebijakan modernisasi alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas nonmiliter.
“Satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer,” ujar Sjafrie.
“Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tambahnya.
Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Adapun yang ditekankan adalah kedudukan TNI di (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (pasal 47), dan batas usia pensiun (pasal 53).