Jakarta – Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah sabu hingga ganja sintetis.
Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan pihaknya menemukan barang bukti tersebut saat menggeledah rumah Rafi Ramadhan di Cakung, Jakarta Timur. Selain Rafi Ramadhan, polisi menangkap pria inisial TH (21), yang merupakan karyawan Rafi Ramadhan.
“Nah, di situ, pada saat digeledah, ditemukan kembali 5 paket plastik klip kecil berisi sabu, yang tadi di TH ada 2 paket klip kecil,” katanya.
Total dari keduanya disita 7 paket sabu seberat 1,67 gram. Selain itu, polisi menyita ganja sintetis.
“Juga kita dapat daun kering yang jenis sintetis berat bruto 0,71 gram,” imbuhnya.
Polisi juga turut menyita barang bukti lain, seperti perangkat alat isap sabu dengan rangkaian sedotan, korek api warna hijau, cangklong. Dari keduanya juga disita plastik klip bekas narkotika jenis sabu, kemudian ada satu unit handphone merek Vivo warna biru, dan satu Vivo V15 warna biru.
Jadi Tersangka
Pantauan di Polsek Gambir, Rafi Ramadhan dihadirkan polisi dalam jumpa pers. Dia terlihat memakai masker dan berbaju tahanan warna oranye dan diborgol.
“Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu,” kata Respati.
Rafi Ramadhan ditangkap pada tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Rafi tertangkap setelah polisi menangkap pria inisial TH (21) yang merupakan karyawannya di padepokan Narakumbara. Dari penelusuran itu, polisi mendapati nama BR alias Bang Rembo. Kini statusnya buron.
“Nah, pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki. Kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara,” sambungnya.
Selain itu, ditemukan pula daun kering yang jenis sintetis berat bruto 0,71 gram. Sabu ini digunakan RR untuk dipakai pribadi. Atas perbuatannya, RR dan TH dikenai Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) juncto pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.