Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta untuk Lebaran 2025 ini.
Dalam SE tersebut dijelaskan THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap ataupun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak.
“Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” tulis diktum ke-3 huruf (a) SE tersebut.
“Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” sambung diktum ke-3 huruf (b).
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dalam hal ini THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Contoh Besaran THR Karyawan Swasta
Sebagai contoh untuk karyawan swasta di wilayah Jakarta dengan besaran gaji setara UMP, yang bersangkutan dapat menerima THR paling kecil Rp 5.396.791.
Besaran UMP yang menjadi patokan dalam pencairan THR ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. Namun nilai Rp 5.396.791 hanya berlaku untuk mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun atau lebih.
Sebab hanya mereka yang sudah bekerja selama setahun itu yang berhak menerima THR minimal satu bulan gaji. Namun bagi mereka yang baru bekerja kurang dari satu tahun, maka pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama waktu bekerja.
Misalkan saja untuk karyawan yang baru bekerja selama kurang-lebih 4 bulan, maka perhitungan THR menjadi 4/12 dikalikan satu bulan gaji. Dengan asumsi besaran gaji per bulan setara UMP Jakarta, besaran THR yang diterima Rp 1.798.930 (4/12 × Rp 5.396.791)
Namun perlu diingat dalam diktum ke-6 Surat Edaran Kemnaker ini dijelaskan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja dan nilainya lebih besar dari ketentuan di atas, maka besaran tunjangan Keagamaan yang diberikan mengikuti kebijakan perusahaan.
Artinya besaran THR yang bisa diterima para karyawan swasta ini bisa lebih besar dari satu bulan gaji atau perhitungan secara proporsional tadi. Namun besaran tunjangan hari raya ini tidak boleh lebih kecil dari ketentuan di atas.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas diktum ke-7 SE Kemnaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.