Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Wajib Cair H-7 Lebaran 2025, Berapa THR yang Diterima Karyawan Swasta?
Nasional

Wajib Cair H-7 Lebaran 2025, Berapa THR yang Diterima Karyawan Swasta?

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S12 Maret 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta untuk Lebaran 2025 ini.

Dalam SE tersebut dijelaskan THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap ataupun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak.

“Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” tulis diktum ke-3 huruf (a) SE tersebut.

“Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” sambung diktum ke-3 huruf (b).

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dalam hal ini THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Contoh Besaran THR Karyawan Swasta
Sebagai contoh untuk karyawan swasta di wilayah Jakarta dengan besaran gaji setara UMP, yang bersangkutan dapat menerima THR paling kecil Rp 5.396.791.

Besaran UMP yang menjadi patokan dalam pencairan THR ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. Namun nilai Rp 5.396.791 hanya berlaku untuk mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun atau lebih.

Sebab hanya mereka yang sudah bekerja selama setahun itu yang berhak menerima THR minimal satu bulan gaji. Namun bagi mereka yang baru bekerja kurang dari satu tahun, maka pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama waktu bekerja.

Misalkan saja untuk karyawan yang baru bekerja selama kurang-lebih 4 bulan, maka perhitungan THR menjadi 4/12 dikalikan satu bulan gaji. Dengan asumsi besaran gaji per bulan setara UMP Jakarta, besaran THR yang diterima Rp 1.798.930 (4/12 × Rp 5.396.791)

Namun perlu diingat dalam diktum ke-6 Surat Edaran Kemnaker ini dijelaskan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja dan nilainya lebih besar dari ketentuan di atas, maka besaran tunjangan Keagamaan yang diberikan mengikuti kebijakan perusahaan.

Artinya besaran THR yang bisa diterima para karyawan swasta ini bisa lebih besar dari satu bulan gaji atau perhitungan secara proporsional tadi. Namun besaran tunjangan hari raya ini tidak boleh lebih kecil dari ketentuan di atas.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas diktum ke-7 SE Kemnaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Post Views: 204
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.