Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Tak Berkategori»Aturan Baru THR 2025: Siapa Saja ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13?
Tak Berkategori

Aturan Baru THR 2025: Siapa Saja ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13?

Denden DarmawanBy Denden Darmawan15 Maret 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Kementerian Keuangan bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS ), anggota Polri , dan prajurit TNI mulai 17 Maret 2025 . THR ini akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara.

“THR dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025 ,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Kamis (13/3).

Menurut Suahasil , total anggaran THR untuk tahun 2025 disiapkan sebesar Rp49,4 triliun . Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Rp17,7 triliun untuk PNS, Polri, dan TNI dengan total 2 juta orang .
  • Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan .
  • Rp19,3 triliun untuk 3,7 juta ASN daerah (ASND) .

Daftar ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Namun, tidak semua PNS berhak menerima THR maupun gaji ke-13 pada Lebaran tahun ini. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Ada dua kategori abdi negara yang tidak mendapatkan hak tersebut:

  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  2. Aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah , baik di dalam maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Sementara itu, daftar aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 2 PMK No. 23/2025 . Daftar tersebut meliputi:

  • Aparatur negara , termasuk calon PNS.
  • Pensiunan .
  • Penerima pensiun .
  • Penerima tunjangan .

THR dan gaji ke-13 juga terdiri dari sejumlah komponen, seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) :
a. Gaji pokok .
b. Tunjangan keluarga .
c. Tunjangan pangan .
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum .
e. Tunjangan kinerja , sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk calon PNS , ada sedikit perbedaan. Mereka hanya berhak menerima 80 persen dari gaji pokok untuk THR dan gaji ke-13.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN , prajurit TNI , dan anggota Polri . Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hak-hak keuangan tersebut akan diberikan mulai H-14 Lebaran .

“Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan cair tepat waktu untuk memberikan kenyamanan bagi aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo .

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250314103755-532-1208758/tak-semua-asn-bisa-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-rinciannya

Post Views: 168
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Selat Hormuz Terancam, Harga Minyak Bisa Sentuh USD 130 per Barel

    18 Juni 2025

    Membentuk Generasi Saleh, Erwin Apresiasi Peran Sekolah Bernuansa Religi

    14 Juni 2025

    Penegakan Hukum dalam Kasus Chromebook: Nadiem Serahkan Semua ke Kejagung

    10 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.