Breakingnewsbandung.com – Para pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuka fakta baru terkait konflik di Gaza , Palestina , dengan menuduh Israel melakukan tindakan genosida dan kekerasan seksual selama perang.
Dilansir Reuters , Jumat (14/3/2025), tuduhan tersebut disampaikan dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur , dan Israel .
“Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida ,” demikian bunyi laporan para pakar PBB tersebut.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa tindakan-tindakan Israel, ditambah dengan lonjakan kematian ibu akibat akses terbatas ke pasokan medis, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan .
Tuduhan Kekerasan Seksual oleh Pasukan Keamanan Israel
Laporan itu juga mengungkap dugaan bahwa pasukan keamanan Israel menggunakan tindakan menelanjangi di depan umum dan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar mereka untuk menghukum warga Palestina. Tindakan ini dilaporkan terjadi setelah serangan mengejutkan yang dilancarkan Hamas terhadap Tel Aviv pada Oktober 2023.
Menurut para pakar PBB, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi juga mencerminkan upaya sistematis untuk melemahkan populasi Palestina di Gaza.
Respons Israel atas Tuduhan PBB
Israel dengan tegas menolak tuduhan yang dilontarkan oleh para pakar PBB. Misi Tetap Israel untuk PBB di Jenewa menggambarkan tuduhan dalam laporan tersebut sebagai “tidak berdasar, bias, dan kurang kredibel.”
“IDF (Angkatan Bersenjata Israel) memiliki arahan konkret … dan kebijakan yang secara tegas melarang pelanggaran seperti itu,” tegas misi permanen Israel untuk PBB dalam pernyataannya. Mereka juga menegaskan bahwa proses peninjauan internal mereka sejalan dengan standar internasional.
Pelanggaran HAM oleh Hamas dan Kelompok Bersenjata Palestina
Sebelumnya, dalam laporan yang dirilis pada Juni 2024 , Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB juga menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melakukan pelanggaran HAM serius dalam serangan mereka terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 . Laporan tersebut menyoroti tindakan brutal yang dilakukan Hamas, termasuk pembunuhan massal, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap warga sipil Israel.
Status Hukum Israel dan Proses Internasional
Meskipun Israel adalah pihak penandatangan Konvensi Genosida , negara tersebut bukan pihak penandatangan Statuta Roma , yang memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memutuskan kasus pidana individual yang melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada Januari 2024 , Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida selama perang melawan Hamas . Namun, Israel tetap membantah semua tuduhan yang menyebut mereka melakukan genosida atau pelanggaran HAM berat lainnya.
Kasus Genosida yang Diajukan Afrika Selatan
Sementara itu, Afrika Selatan telah mengajukan kasus genosida terhadap rentetan serangan Israel terhadap Gaza ke ICJ . Langkah ini menjadi sorotan global karena menyoroti peran institusi internasional dalam menyelesaikan konflik yang berlarut-larut antara Israel dan Palestina.
Para pengamat menilai, langkah Afrika Selatan ini dapat membuka jalan bagi investigasi lebih lanjut terhadap tindakan Israel di Gaza, meskipun implementasi keputusan ICJ sering kali terhambat oleh keterbatasan politik dan hukum internasional.