Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Edaran Gubernur Jabar: ASN dan Lembaga Usaha Dilarang Minta atau Beri THR
Kota bandung

Edaran Gubernur Jabar: ASN dan Lembaga Usaha Dilarang Minta atau Beri THR

Denden DarmawanBy Denden Darmawan19 Maret 2025Tidak ada komentar82 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun TikTok resminya, Kang Dedi Mulyadi , yang kemudian dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com , Selasa (18/3/2025).

Isi Surat Edaran

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak:

  1. Larangan bagi ASN : Seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
  2. Larangan bagi Lembaga Usaha : Seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) , Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.

Dedi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas serta semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa saling membebani satu sama lain.

Pesan Moral untuk Masyarakat

Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga makna spiritual bulan Ramadan dan Idul Fitri. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan momen Lebaran sebagai ajang untuk membebani orang lain dengan permintaan THR.

“Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri. “Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.

Harapan dari Kebijakan Ini

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain. Dedi berharap suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai, penuh makna, dan tanpa tekanan sosial yang tidak perlu.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk menerapkan langkah serupa guna mencegah praktik permintaan THR yang tidak sesuai dengan etika dan norma.

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat Jawa Barat. Banyak warga yang merasa lega karena praktik permintaan THR yang kerap dilakukan oleh oknum tertentu sering kali menimbulkan ketidaknyamanan.

“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Sebagai pengusaha kecil, saya sering merasa terbebani dengan permintaan THR yang tidak masuk akal. Semoga kebijakan ini bisa diterapkan dengan konsisten,” ujar Ahmad, seorang pedagang di Bandung.

Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini mungkin sulit diimplementasikan sepenuhnya, terutama di tingkat masyarakat bawah yang sudah terbiasa dengan tradisi meminta THR.

“Tradisi minta THR sudah lama berlangsung, jadi mungkin butuh waktu untuk mengubah pola pikir masyarakat,” kata Siti, seorang warga Bogor.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi untuk menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih bersih dari praktik-praktik yang dapat merusak nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan integritas, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan hati yang lebih tenang dan penuh syukur.

“Semoga kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi semua pihak, sehingga kita bisa merayakan hari raya dengan lebih damai dan bermakna,” harap Dedi Mulyadi.

Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2025/03/18/150814878/hari-ini-dedi-mulyadi-terbitkan-se-larangan-beri-dan-terima-thr-bagi-asn

Post Views: 350
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.