Breakingnewsbandung.comTASIKMALAYA | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga pelaku, yakni CCN (40), S (40), dan UU (64). Ketiganya diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (25/3/2025).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim. Penyelidikan dilakukan menyusul laporan maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Petugas segera bertindak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada pukul 03.00 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memperoleh uang palsu tersebut dari seorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk meraup keuntungan sebesar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan mereka.

Sumber: Tribratanews Jabar

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version