Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Jaksa Agung Beberkan Kronologi Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korporasi CPO
Nasional

Jaksa Agung Beberkan Kronologi Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korporasi CPO

Denden DarmawanBy Denden Darmawan16 April 2025Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Muhammad Syafei , Head of Social Security and License Wilmar Group, memainkan peran sentral sebagai pemberi dana suap senilai Rp60 miliar dalam kasus vonis lepas terkait persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi aliran dana tersebut.

Awalnya, permintaan untuk “mengurus” perkara disampaikan oleh Wahyu Gunawan , Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Ariyanto Bakri , pengacara tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ini—PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Wahyu meminta Ariyanto menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan untuk memastikan vonis lepas atas perkara tersebut.

Ariyanto kemudian melaporkan permintaan itu kepada rekannya, Marcella Santoso , salah satu tersangka dalam kasus ini. Marcella lalu menghubungi Muhammad Syafei dari Wilmar Group dan menyanggupi untuk menyiapkan dana tersebut dalam bentuk mata uang asing, yakni SGD atau USD.

Tiga hari setelah komunikasi awal, Syafei kembali menghubungi Marcella untuk mengonfirmasi bahwa dana yang diminta telah tersedia. Ia kemudian menanyakan lokasi penyerahan uang suap tersebut. Marcella meminta Syafei berkoordinasi langsung dengan Ariyanto Bakri.

Menurut Qohar, pertemuan antara Ariyanto dan Syafei berlangsung di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Syafei menyerahkan uang suap kepada Ariyanto. Uang itu kemudian dibawa oleh Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Para tersangka meliputi:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan saat itu.
  2. Marcella Santoso – Pengacara korporasi.
  3. Ariyanto Bakri – Pengacara korporasi.
  4. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara.
  5. Djuyamto – Salah satu hakim majelis pemberi vonis lepas.
  6. Agam Syarif Baharuddin – Hakim majelis.
  7. Ali Muhtarom – Hakim majelis.
  8. Muhammad Syafei – Head of Social Security and License Wilmar Group.

Abdul Qohar menyebut bahwa uang suap senilai Rp60 miliar itu diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta , yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara Wahyu Gunawan.

Qohar menegaskan bahwa Arif Nuryanta memanfaatkan jabatannya untuk mengatur vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan jaringan panitera dan hakim, serta dukungan finansial dari pihak korporasi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250416080548-12-1219226/kejagung-ungkap-peran-pegawai-wilmar-tersangka-vonis-kasus-migor

Post Views: 91
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.