Breakingnewsbandung.com – KABUPATEN BANDUNG | Paguyuban Pengusaha Kabupaten Bandung , bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan dalam pembagian paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL). Mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi. Koordinator Aksi, Kang Yadi dari GMPI, menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan dugaan penyelewengan yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung. (Rabu, 23 April 2025)
“Kami tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwenang jika praktik penyelewengan ini terus dibiarkan. Ini bukan hanya soal proyek, tetapi juga tentang keadilan dan hak hidup pengusaha kecil pribumi,” tegas Kang Yadi di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, selama ini terdapat ketidakadilan dalam pembagian paket pekerjaan PL, yang diduga hanya menguntungkan segelintir pengusaha besar serta pejabat tertentu. Situasi semakin memburuk dengan adanya penunjukan salah satu staf ASN yang bertindak sebagai kepala seksi (Kasie), meskipun dinilai tidak memahami kondisi lapangan secara mendalam.
Paguyuban menilai, praktik ketidakadilan ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan Kepala Dinas PUTR maupun Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, mereka mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh serta pemerataan pembagian proyek agar pengusaha kecil juga memiliki kesempatan yang adil.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk melaporkan dugaan penyelewengan ini. Kami ingin aparat penegak hukum turun tangan jika tidak ada perubahan,” tambah Kang Yadi.
Dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis, Kang Yadi menyampaikan bahwa dirinya bersama beberapa Ormas akan mengungkap temuan-temuan terkait ketidakwajaran di Dinas PUTR pada tahun 2024. Temuan tersebut mencakup hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, termasuk indikasi pelanggaran administrasi, alih fungsi tata ruang, serta konversi sawah produktif yang tidak sesuai peruntukan. Dimana Pejabat yg paling berwenang dalam hal ini adalah Kabid & Kasie Tata Ruang.
Hal ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat alih fungsi lahan untuk pemukiman yang masif bukan hanya terjadi di Kecamatan Baleendah. Sebagaimana dilansir oleh pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Alih Fungsi Lahan Menjamur di Kabupaten Bandung, Krisis Air Intai Cekungan Bandung” , di Kecamatan Bojongsoang, Ciparay, Arjasari, Katapang, Soreang, Majalaya, Solokan Jeruk, Cicalengka, dan Rancaekek setali tiga uang. Alih fungsi lahan secara besar-besaran ini pun membawa dampak serius bagi ketersediaan air tanah di Cekungan Bandung.
Selain itu, seperti yang dikutip dari detikNews dalam artikel berjudul “Massa Ormas Ancam Tutup Pembangunan Perumahan Mewah di Bandung” , pembangunan perumahan yang marak di wilayah Kabupaten Bandung kerap kali dilakukan tanpa izin yang sah dan menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan hidup.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pihak terkait bahwa ketidakadilan dan dugaan praktik korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa perlawanan dari pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR. Meskipun wartawan telah mencoba menghubungi kantor dinas baik secara langsung maupun melalui telepon, tidak ada pihak yang memberikan klarifikasi terkait aksi tersebut.