Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana senilai Rp75 miliar dari pelaku judi online. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 5.885 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara itu, sisa rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.
Selain itu, Dittipidsiber kembali mengungkap kasus judi online melalui situs h55.hiwin.care , dengan menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial DH pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. DH saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada tanggal 30 April 2025, yakni AF, RJ, dan QR. QR, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, diduga menjadi otak di balik operasional judi online menggunakan situs h55.hiwin.care di Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.
Sumber: Divisi Humas Polri