Breakingnewsbandung.com – BEKASI | Seorang jurnalis dari salah satu media televisi nasional resmi melaporkan pelaku intimidasi yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/946/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada 30 April 2025.
Kejadian bermula pada Senin (29/4/2025), saat empat jurnalis sedang melakukan investigasi di kawasan Ruko Plasa Bekasi Jaya, Bekasi Timur, terkait dugaan praktik perusahaan penyalur kerja ilegal. Dalam video yang beredar, pelaku terekam mendatangi para jurnalis dengan nada tinggi, menghina profesi wartawan, dan bahkan membuka baju sambil menantang secara fisik.
Tidak hanya berhenti di situ, sehari setelah insiden, pelaku kembali muncul melalui unggahan video di media sosial dengan narasi yang merendahkan profesi jurnalis.
Kuasa hukum korban, Togi Manurung, menyatakan bahwa laporan dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami menilai tindakan pelaku telah mengganggu proses peliputan jurnalistik. Ini bukan sekadar bentuk intimidasi, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers,” ujar Togi usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (30/4/2025).
Salah satu korban, Ahmad Nur Hidayat dari Metro TV, mengungkapkan bahwa insiden ini sangat mengganggu kenyamanan dan keamanannya saat menjalankan tugas.
“Inilah bentuk ancaman nyata terhadap kami sebagai jurnalis. Pekerjaan kami dilindungi undang-undang, dan kami ingin hukum ditegakkan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Ahmad.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi Raya turut mendampingi proses pelaporan kasus ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi martabat serta keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan.
Sumber: https://mevin.id/jurnalis-bekasi-laporkan-pelaku-intimidasi-ke-polisi-gunakan-jeratan-uu-pers/#