Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Internasional»Lima Tuntutan Indonesia untuk Israel dalam Kasus Pelanggaran HAM di Palestina
Internasional

Lima Tuntutan Indonesia untuk Israel dalam Kasus Pelanggaran HAM di Palestina

Denden DarmawanBy Denden Darmawan3 Mei 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan lima kewajiban yang harus dipenuhi oleh Israel terhadap Palestina dalam sidang Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025). Dalam pernyataannya, Sugiono menegaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

“Pertama, Indonesia menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi pasal-pasal yang mengatur penyediaan kebutuhan dasar bagi penduduk sipil di wilayah Palestina yang dijajah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat,” ujar Sugiono. Ia menjelaskan bahwa Israel harus memastikan penduduk Palestina mendapatkan akses terhadap makanan, layanan medis, air bersih, dan kebutuhan penting lainnya.

“Kedua, Israel berkewajiban untuk menyetujui dan mendukung skema bantuan kemanusiaan yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, sesuai dengan Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat,” tambah Sugiono.

Ketiga, Israel wajib melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, serta hak-hak warga Palestina untuk mendapatkan layanan kesehatan. “Israel harus memastikan rumah sakit tidak diserang dan tenaga medis dapat bekerja tanpa ancaman atau gangguan,” tegas Sugiono. Ia juga menyoroti pelanggaran serius terhadap kewajiban ini, seperti serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023, yang menjadi bukti nyata ketidakpatuhan Israel terhadap hukum internasional.

Keempat, Indonesia menekankan larangan bagi Israel untuk melakukan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Hukuman kolektif, seperti serangan besar-besaran terhadap warga Gaza, adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Kelima, Sugiono menegaskan bahwa Israel dilarang melakukan pemindahan paksa terhadap warga Palestina sesuai dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat. “Tindakan evakuasi hanya dapat dilakukan jika ada alasan militer yang mendesak, dan itu pun harus bersifat sementara serta tidak merugikan hak-hak penduduk sipil,” ucap Sugiono.

Dengan penyampaian ini, Indonesia berharap Pengadilan Internasional dapat memastikan Israel mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga Palestina.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/30/23344421/indonesia-sampaikan-5-kewajiban-israel-terhadap-palestina-di-sidang

Post Views: 46
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar

    16 Juni 2025

    Indonesia dan Singapura Sepakat Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Teknologi

    16 Juni 2025

    Pembunuhan Yitzhak Rabin: Kandasnya Harapan Damai di Timur Tengah

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.