Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Internasional»Lima Tuntutan Indonesia untuk Israel dalam Kasus Pelanggaran HAM di Palestina
Internasional

Lima Tuntutan Indonesia untuk Israel dalam Kasus Pelanggaran HAM di Palestina

Denden DarmawanBy Denden Darmawan3 Mei 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan lima kewajiban yang harus dipenuhi oleh Israel terhadap Palestina dalam sidang Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025). Dalam pernyataannya, Sugiono menegaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

“Pertama, Indonesia menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi pasal-pasal yang mengatur penyediaan kebutuhan dasar bagi penduduk sipil di wilayah Palestina yang dijajah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat,” ujar Sugiono. Ia menjelaskan bahwa Israel harus memastikan penduduk Palestina mendapatkan akses terhadap makanan, layanan medis, air bersih, dan kebutuhan penting lainnya.

“Kedua, Israel berkewajiban untuk menyetujui dan mendukung skema bantuan kemanusiaan yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, sesuai dengan Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat,” tambah Sugiono.

Ketiga, Israel wajib melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, serta hak-hak warga Palestina untuk mendapatkan layanan kesehatan. “Israel harus memastikan rumah sakit tidak diserang dan tenaga medis dapat bekerja tanpa ancaman atau gangguan,” tegas Sugiono. Ia juga menyoroti pelanggaran serius terhadap kewajiban ini, seperti serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023, yang menjadi bukti nyata ketidakpatuhan Israel terhadap hukum internasional.

Keempat, Indonesia menekankan larangan bagi Israel untuk melakukan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Hukuman kolektif, seperti serangan besar-besaran terhadap warga Gaza, adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Kelima, Sugiono menegaskan bahwa Israel dilarang melakukan pemindahan paksa terhadap warga Palestina sesuai dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat. “Tindakan evakuasi hanya dapat dilakukan jika ada alasan militer yang mendesak, dan itu pun harus bersifat sementara serta tidak merugikan hak-hak penduduk sipil,” ucap Sugiono.

Dengan penyampaian ini, Indonesia berharap Pengadilan Internasional dapat memastikan Israel mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga Palestina.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/30/23344421/indonesia-sampaikan-5-kewajiban-israel-terhadap-palestina-di-sidang

Post Views: 82
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Israel dan Iran Diambang Gencatan Senjata, Trump Akui Diplomasi “Kerja Cerdas”

    24 Juni 2025

    Penyelamatan Nyawa di Gaza Semakin Mustahil, Kata PBB

    23 Juni 2025

    -22 dan F-35 Siluman AS Bergerak Senyap, Apakah Ini Awal Keterlibatan Langsung AS di Iran?

    21 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.