Breakingnewsbandung.com – Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Talib, menekankan pentingnya menjaga hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Seruan ini ditujukan kepada masyarakat, aktivis, serta mahasiswa di seluruh Indonesia.

Menurut Prawitra, sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Ini adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya pada Selasa (13/5).

Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan etika dalam penyampaiannya.

“Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab,” ujar Prawitra.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan ruang ekspresi ini disalahgunakan oleh kelompok-kelompok pro-anarko yang sering kali merusak makna perjuangan aspiratif.

“Jangan sampai kegiatan positif seperti ini ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro-anarko. Kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ikhtiar mulia tersebut tidak disusupi oleh kelompok yang menolak otoritas dan tatanan sosial,” jelasnya.

Prawitra juga menanggapi persepsi bahwa aparat kepolisian bersikap represif dalam mengawal aksi massa. Ia menilai perlu melihat lebih objektif bahwa tindakan hukum yang diambil biasanya ditujukan kepada elemen-elemen yang menyimpang, bukan kepada massa yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kalau kita melihat lebih jernih, yang ditindak dalam kegiatan tersebut adalah kelompok pro-anarko yang menunggangi. Bukan mahasiswa atau masyarakat yang murni menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Prawitra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak berpendapat demi kemajuan bangsa, dengan tetap menjaga nilai-nilai demokrasi dan tidak mudah terprovokasi.

“Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Mari kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version