Breakingnewsbandung.comSUBANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (14/5/2025). Tersangka, Hakim Abdul Munawar (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, ditangkap setelah petugas menyita barang bukti sebanyak 44,91 gram sabu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar aktif di wilayah Subang Kota.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita total 44,91 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disamarkan menggunakan bungkus bumbu masako,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (15/5/2025).

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan termasuk timbangan digital, handphone, dan dus pembungkus. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta beberapa lokasi lain di wilayah Subang, seperti pinggir jalan dan area publik, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ijo, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Udiyanto.

Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version