Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui inovasi layanan digital, yakni legalisasi badan hukum koperasi secara daring. Sistem ini mampu memproses hingga 1.000 dokumen dalam satu jam , dengan kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi .
Hal ini diungkapkan dalam laporan progres Ditjen AHU terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 , yang menargetkan pembentukan KDMP/KKMP sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan. Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat bahwa sebanyak 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih telah diajukan. Dari jumlah tersebut, 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih telah resmi didirikan, serta 8 koperasi desa lama berhasil dikonversi menjadi KDMP.
Dirjen AHU, Widodo , menjelaskan bahwa inovasi layanan digital AHU Online memungkinkan proses legalisasi badan hukum koperasi berjalan cepat dan efisien. “Dengan sistem ini, target mendirikan 80.000 KDMP/KKMP dapat dicapai secara optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Widodo menambahkan bahwa transformasi digital ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi. “Saat ini, seluruh notaris dapat mengakses sistem AHU Online untuk mendukung percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi saja,” katanya.
Untuk mendukung program ini, Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 , yang menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi koperasi lama menjadi KDMP. Notaris diberi peran strategis sebagai fasilitator pengajuan melalui AHU Online, serta sebagai pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.
Namun, Widodo mengakui masih ada tantangan, seperti rendahnya rasio pendirian koperasi setelah pemesanan nama. Untuk mengatasi hal ini, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan pemerintah daerah (pemda), mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time .
“Kolaborasi multisektor ini mendukung pencapaian Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi) ,” tegas Widodo. Langkah ini diharapkan dapat mendorong ekonomi kerakyatan dengan target legalisasi 24.000 koperasi per hari , melibatkan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia.
“Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum yang cepat, mudah, dan murah,” kata Widodo.
Sumber: pikiran-rakyat.com